KPK mengusut dugaan Penyuapan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil (TES) atau Shelter Bencana Alam Hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews
Pembangunan tempat tersebut dilakukan Dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK Sebelum 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Dugaan Pelaku yaitu 1 Untuk Penyelenggara Negeri dan 1 lainnya Untuk BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Dugaan Penyuapan Shelter Bencana Alam Dijebloskan Hingga Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Dugaan Pelaku. Tessa menyebutkan, dugaan Penyuapan tersebut menimbulkan kerugian Negeri kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian Negeri Sebagai Perkara Hukum tersebut Di kurang lebih Rp19 miliar Uang Negara Indonesia. Yang Berhubungan Bersama Bersama nama Dugaan Pelaku dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Dugaan Pelaku Berencana diumumkan Di penyidikan Perkara Hukum ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Negeri Ditaksir Rp19 Miliar