Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepala Daerah Serentak). Foto/Istimewa
Hal itu diungkapkannya Untuk cuitannya Di media sosial X @mohmahfudmd, Minggu (7/7/2024). Awalnya, Mahfud mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Sebab Peristiwa Pidana asusila.
“Pasca putusan DKPP memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget Bersama berita lanjutannya. Info Bersama obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner Komisi Pemilihan Umum sekarang memakai 3 Kendaraan Pribadi dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika Hingga Daerah yang (maaf) asusila,” kata Mahfud.
Dia meminta Lembaga Legis Latif dan pemerintah perlu bertindak alias tidak diam. “Di Umumnya Komisi Pemilihan Umum kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang sangat penting Untuk masa Didepan Indonesia,” tuturnya.
Menurut dia, pergantian semua komisioner Komisi Pemilihan Umum perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak November mendatang. “Juga tanpa harus membatalkan hasil Pemungutan Suara Nasional yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi Dari MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja Komisi Pemilihan Umum sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” katanya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2011. “Yang isinya ‘jika komisioner Komisi Pemilihan Umum mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan Di syarat pengunduran itu harus diterima Dari lembaga lain’. Ini Mungkin Saja jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi Pemilihan Umum Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak