Surakarta –
Perayaan Seni Hidangan Pecinan Nusantara Bersama tema Konsumsi Nonhalal Hingga Solo, Jawa Ditengah berjalan tidak mulus. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo tidak melarang, Akan Tetapi menyampaikan sejumlah catatan.
“Yang Berhubungan Bersama paradigma yang terjadi Hingga kota Surakarta mengenai event Hidangan Pecinan yang mengusung tema Perayaan Seni Konsumsi Non-Halal, MUI Kota Surakarta tetap menghargai kemajemukan yang berbingkai azas kebhinekaan. MUI Kota Surakarta Di Situasi Ini tidak Akansegera melarang, menghentikan, Malahan membredel kegiatan tersebut dan sejenisnya. Sepanjang telah memenuhi proses-proses yang semestinya, selain memenuhi kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, seperti dikutip Bersama detikJateng, Senin (8/7/2024).
Aziz juga mengatakan perlu adanya standarisasi teknis Di pelaksanaan event yang dituangkan Di koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. SOP yang dimaksud adalah setiap kegiatan, Walaupun Hingga mall, perlu dilengkapi perizinan Bersama pejabat yang berwenang, yakni Kepolisian dan Pemerintah Kota Solo.
“Sesuai jenis atau level kegiatan, tujuannya agar event tersebut menjadi sah atau resmi yang bukan hanya merupakan event yang dimaknai melekat menjadi Dibagian Bersama domain penyelenggara atau pengelola mall,” ujar dia.
Ia menekankan agar kegiatan sejenis dilakukan Hingga tempat yang khusus atau tertentu yang terpisah Bersama akses terbuka Secara Keseluruhan. Misalnya, Hingga gedung khusus atau mandiri.
“Bahwa apabila event diadakan Hingga tempat akses umum, ruang terbuka yang mana menjadi tempat Komitmen Komunitas umum seperti mall, pasar modern, hotel wajib dikemas sedemikian rupa menjadi lokasi khusus, terbatas dan terlindung, tidak terekspos secara vulgar. Misalnya Hingga lantai atas, terpisah, atau akses terbatas,” kata dia.
Samping Itu, lokasi dan tempat diadakannya Peristiwa sejenis dibuat agar tidak mengganggu atau Berpeluang mengganggu kenyamanan, ketertiban Komunitas Secara Keseluruhan.
“Event sejenis yang bertajuk Konsumsi nonhalal, penyelenggara dan peserta wajib Merencanakan aspek limbah, residu, atau hal-hal lain yang Berpeluang menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan Di kehidupan bermasyarakat dan beragama,” kata dia.
Di pelaksanaan Peristiwa berlangsung, baik penyelenggara dan peserta berkomitmen Bagi menjamin kebersihan, kehigienisan produk Konsumsi nonhalal tersebut tidak mencemari atau berdampak Di lingkungan warga umum dan Di, khususnya Bagi warga muslim Di beribadah.
“Bersama mengedepankan toleransi, pasca pelaksanaan event, penyelenggara atau peserta menjamin membersihkan tempat pelaksanaan Bersama efek sisa menjadi bersih seperti semula Bersama tidak meninggalkan hal-hal yang mengontaminasi secara medis Bagi Komunitas umum, atau yang berdampak menimbulkan ‘najis’ Bagi warga muslim khususnya,” ujar dia.
Menurutnya, branding yang bertujuan Bagi menunjang event diperbolehkan dan berlaku Hingga tempat atau lokasi tertentu, kalangan terbatas, sejauh diperbolehkan peraturan perundang-undangan atau berdasar pertimbangan asas kepatutan Bagi kepentingan umum.
“Walaupun bertajuk nonhalal, perlu adanya pembatasan dan informasi yang jelas Yang Berhubungan Bersama bahan Konsumsi yang dimaksud, mengingat ada bahan Konsumsi yang layak dikonsumsi dan ada yang tidak layak dikonsumsi, maka pembatasan yang dimaksud adalah bahan-bahan yang layak dikonsumsi sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Perayaan Seni Hidangan Pecinan Nusantara tersebut dibuka mulai 3-7 Juli 2024 Hingga Paragon Mal, Solo. Peristiwa itu sempat dihentikan Sambil Itu Di hari pertama pembukaan Sesudah menuai Ketidak Setujuan Bersama sejumlah kelompok Komunitas. Salah satunya, Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) yang melayangkan surat tertulis Hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Polresta Surakarta.
Lalu, Perayaan Seni dilanjutkan kembali Bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memarkir Kendaraan Pribadi Hingga lobi mal itu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: MUI Tidak Melarang Perayaan Seni Konsumsi Nonhalal Hingga Solo, tapi Ada Catatan