Komisi Pemilihan Umum Berencana menindaklanjuti putusan MK Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Foto/SINDOnews
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik menjelaskan, Diskusi pleno rekaputulasi nasional terbuka Berencana digelar Untuk merubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Umum Nasional. Ia berkata, Diskusi pleno itu dilakukan usai MK menangani Perkara Pidana PHPU Pileg 2024.
“Nanti Sesudah seluruh putusan MK atas PHPU Pileg sebanyak 44 putusan telah dilaksanakan, maka Komisi Pemilihan Umum Berencana merubah keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Perubahan keputusan tersebut, itu terlebih dahulu dilakukan pelaksanaan Diskusi pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional,” kata Idham Di dihubungi, Minggu (7/7/2024).
Sesudah mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, Idham menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum Mutakhir bisa menetapkan Kandidat anggota legislatif terpilih Di Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah RI.
“Dan Untuk Berikutnya, Komisi Pemilihan Umum Lokasi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menjadi locus Bersama putusan MK, maka Berencana melakukan hal yang sama yaitu penetapan caleg Lokasi terpilih,” tutur Idham.
Kendati demikian, Idham mengatakan, pihaknya berencana bakal Melakukan Diskusi rekapitulasi pleno terbuka Ke akhir Juli 2024.
“Rencananya Komisi Pemilihan Umum Berencana melakukan Diskusi pleno terbuka secara nasional ini pasca putusan MK itu menjelang minggu ketiga bulan Juli 2024. Untuk informasi lebih lanjutnya, nanti Komisi Pemilihan Umum Berencana sampaikan secara resmi,” tandas Idham.
Sekadar informasi, MK Sebelumnya telah mengabulkan 44 Perkara Pidana dan menolak 58 Perkara Pidana PHPU Pileg. Jumlah Perkara Pidana yang dikabukkan, lebih banyak dibanding Pemilihan Umum Nasional 2019.
Ke PHPU Pileg 2024, ada 14,81 persen permohonan yang dikabulkan Bersama jumlah Perkara Pidana. Di PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 Perkara Pidana atau 4,59 persen Bersama 261 Perkara Pidana yang diregister.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi Pemilihan Umum Bakal Diskusi Pleno Respons Putusan MK soal 44 Perkara Pidana PHPU Pileg