Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamuddin menekankan pentingnya pendekatan collaborative parliament Di Lembaga Legis Latif dan Dewan Perwakilan Daerah RI. Foto/istimewa
Untuk FGD yang mengusung tema “Hampir tiga dekade, otonomi Lokasi sudahkah sesuai harapan” Sultan mengatakan sejatinya Dewan Perwakilan Daerah RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan Untuk Mendorong percepatan konsolidasi Sistem Pemerintahan dan kemandirian fiskal Lokasi.
“Bisa dikatakan Dewan Perwakilan Daerah dan otonomi Lokasi merupakan dua anak kandung Reformasi yang krusial Untuk pemerataan pembangunan nasional. Akan Tetapi, Untuk praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur,” kata Sultan, Jumat (5/7/2024).
Sultan yang diundang secara khusus Untuk menyampaikan pandangannya Yang Terkait Didalam peran Dewan Perwakilan Daerah Untuk Mendorong pembangunan dan otonomi Lokasi menerangkan bahwa sistem Bikameral Di Legislatif Indonesia tidak berjalan efektif. Kesenjangan kewenangan kedua lembaga (Dewan Perwakilan Daerah dan Lembaga Legis Latif) berdampak serius Di percepatan pembangunan otonomi Lokasi.
”Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama Merasakan mandat daulat rakyat, Lembaga Legis Latif dan Dewan Perwakilan Daerah seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi Untuk tugas dan fungsinya,” tegas mantan aktivis KNPI ini.
Untuk Memperbaiki Standar Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya menyiasatinya Didalam pendekatan Collaborative Parliament. Kolaborasi kedua lembaga solusi terbaik Untuk Mendorong peningkatan Standar legislasi dan pengawasan.
”Tentunya Didalam terlebih dahulu merevisi Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami Akansegera membangun komunikasi dan melobi para ketua umum Organisasi Politik dan Lembaga Legis Latif Untuk merevisi Undang-Undang yang Yang Terkait Didalam Didalam kewenangan legislasi,” ujarnya.
”Kita perlu menyiapkan mekanisme double check Untuk penyusunan Undang-undang. Untuk menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis Undang-Undang dan kebutuhan,” ungkap bakal Kandidat ketua Dewan Perwakilan Daerah RI itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament Lembaga Legis Latif-Dewan Perwakilan Daerah Penting