Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Akansegera menjalani persidangan lanjutan Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) hari ini. FOTO/DOK.MPI
Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang pembacaan nota pembelaan itu Akansegera digelar siang nanti. Selain Syahrul Yasin Limpo, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga Akansegera membacakan nota pembelaannya.
Ke persidangan Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sebagai Memutuskan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di Syahrul Yasin Limpo. SYL Disorot terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).
“Memutuskan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Permintaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” katanya.
Sambil Itu, berbeda Bersama SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara Untuk Perkara Hukum yang sama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syahrul Yasin Limpo Cs Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini