Pemerintah diminta lebih berhati-hati atas Wacana penerapan Keputusan tarif bea masuk. FOTO/dok.SINDOnews
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Darmadi Durianto meminta pemerintah lebih berhati-hati atas Wacana penerapan Keputusan tarif bea masuk tersebut. Lantaran jika Keputusan tersebut ditujukan Sebagai melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya harus dibuat lebih spesifik dan tidak digeneralisir kepada seluruh industri lainnya.
“Yang terancam kan industri tekstil, Di Sebab Itu model kebijakannya sebaiknya dikhususkan Sebagai industri tersebut,” kata Darmadi Untuk keterangannya, Jumat(5/7/2024).
Darmadi menjelaskan, Keputusan dan pendekatan setiap sektor industri tentunya berbeda-beda, dan tidak bisa disamakan begitu saja. Maka, langkah yang paling relevan harus dilakukan Kemendag, yaitu mengidentifikasi persoalan Hingga setiap sektor industri dibarengi kajian yang mendalam. Hingga Di juga harus mempelajari pasar setiap industri Lewat kajian komprehensif. “Ini penting dilakukan, agar resep yang Berencana diterapkan efektif,” terangnya.
Dia Meramalkan potensi membanjirnya Produk Internasional-Produk Internasional ilegal Berencana sulit dibendung, jika Keputusan tersebut diterapkan tanpa dibarengi Di penegakan hukum yang memadai. Menurutnya, setiap jenis Produk Internasional yang dikenakan Pajak Lainnya sampai 200% justru Berencana Lebihterus menyuburkan masuknya Produk Internasional ilegal.
“Dan industri Untuk negeri kita ujungnya Berencana collapse jika Produk Internasional ilegal membanjiri industri Untuk negeri. Kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan Di Kemendag. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap Di penegakkan hukumnya jika Keputusan tersebut diterapkan?” kata Darmadi.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Luluk Nur Hamidah. Dirinya mengaku hingga Di ini pihaknya belum mendengar penjelasan Di Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara langsung mengenai Wacana pengenaan bea masuk tersebut. Luluk justru khawatir pengenaan bea masuk Produk Internasional Di Cina sebesar 200% ini hanya keputusan emosional sesaat.
“Di beberapa Tindak Kejahatan Sebelumnya Itu, Kemendag suka bikin aturan tanpa kajian matang. Akhirnya bolak balik bongkar aturan. Jangan sampai pengenaan ini juga keputusan emosional sesaat,” ujar Luluk.
Dirinya juga mempertanyakan wacana pengenaan bea masuk 200 persen tersebut apakah ada tekanan Di Bangsa lain atau tidak. Lantaran khawatirnya ini merupakan Pertempuran dagang dan Indonesia hanya proksi kekuatan lain.
Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Dandy Rafitrandi mengatakan, pemerintah harus berhati-hati Untuk menetapkan bea masuk sebesar 200% Sebagai produk Perdagangan Masuk Negeri asal Cina.
Dandy mengatakan harus ada basis data yang kuat Sebelumnya mematok bea masuk tersebut. Jika tidak punya argumen dan data yang kuat, Keputusan ini bisa menjadi bumerang Bagi perekonomian Indonesia.
“Di Sebab Itu menurut saya kita lihat apakah Keputusan ini memang didukung data-data yang tepat. Kalau nanti Di Cina menanyakan alasan penerapan bea masuk tersebut, dan kita tidak bisa Menyediakan argumen Di data yang tepat, bahwa memang terjadidumpingdan sebagainya, itu kita Berencana bisa digugat Hingga World Trade Organization atau WTO,” kata Dandy.
Dirinya mengatakan, kalaupun tidak digugat Hingga WTO, Cina diprediksi tidak Berencana tinggal diam. Pertempuran dagang antar kedua Bangsa bisa saja terjadi dan hal itu bisa berdampak lebih buruk Bagi Situasi perekonomian nasional. Terlebih Di ini kuasa modal Cina Hingga Indonesia cukup kuat dan mendominasi. Menurut Dandy, bisa Di Sebab Itu Cina juga Berencana membalas Di menerapkan tarif lain sebagai bentuk perlawanan. Persaingannya berkemungkinan bukan Di Produk Internasional yang sama, tapi Hingga Produk Internasional yang berbeda.
“Kalau Cina mau melakukan itu, dampaknya Berencana lebih besar lagi Hingga Indonesia, Lantaran kita rantai pasok Indonesia masih bergantung Di Produk Internasional-Produk Internasional Di Cina,” ujarnya.
“Di Sebab Itu menurut saya harus berpikir dua kali, dan harus disertai Di data yang kuat kalau kita mau melakukan unilateral trade policy seperti itu,” tambahnya.
Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Antonius Tan mengatakan, penerapan tarif bea masuk sebesar 200% Berencana menimbulkan dampak yang sangat besar Bagi industri hilir keramik Indonesia.
Menurutnya, Di diterapkannya bea masuk sebesar 200% khususnya Sebagai produk ubin keramik Di China Berencana mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) Hingga industri hilir keramik.
“Di berlakunya Antidumping maka angka pengangguran Berencana bertambah akibat Di tutupnya perusahaan Importir dan perdagangan umum, perusahaan supplier, perusahaan bahan bangunan dan lainnya yang tidak dapat meneruskan usahanya, akibat tarif Pajak Lainnya Antidumping yang sangat tinggi,” paparnya.
“Banyak industri hilir yang Berencana bangkrut Di tarif anti dumping 200%. Siap-siap angka pengangguran Berencana bertambah menjadi 500 ribu x 4 orang per keluarga = 2 juta orang yang terdampak Justru bisa lebih,” tambah Antonius Tan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara