Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Menyita pria inisial RM Lantaran diduga menyelundupkan satwa langka. RM ternyata Aktor Atau Aktris dan produser Layar Lebar Bollywood. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pria yang mengaku berprofesi sebagai Aktor Atau Aktris dan produser Layar Lebar bollywood itu pun terancam 10 tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp5 miliar.
“RM ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku atas dugaan Pelanggar tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Bersama ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar,” kata Gatot Melewati keterangan resminya, dikutip Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan keterangan awal, kata Gatot, kunjungan RM Di Indonesia adalah Sebagai Berwisata. Lalu, ketika Berencana kembali Di India, dia dititipi koper Bersama kenalannya yang juga WNA India Di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Sebagai diberikan kepada seseorang Di tiba Di India.
Akan Tetapi, kata Gatot, Regu Bea Cukai Soekarno-Hatta tidak langsung percaya dan segera melakukan penelusuran Lebih Jelas.
“Dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa Di RM tiba Di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan,” katanya.
Adapun satwa langka yang diselundupkan RM adalah satu ekor burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor Burung Cendrawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Selundupkan Satwa Langka lewat Bandara Soetta, Aktor Atau Aktris Bollywood Terancam 10 Tahun Penjara