loading…
Pegiat Pemungutan Suara Rakyat, Wahidah Suaib Merespons Yang Terkait Bersama Perkara Hukum asusila yang dilakukan Bersama Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asyari. Dia bisa dijerat Bersama pasal Undang-Undang TPKS. Foto/Penyelenggara Pencoblosan Suara
“Bisa masuk Tindak Pidana Kekejaman Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan Peristiwa Pidana ini apakah langsung atau Lewat kuasa hukum,” kata Wahidah Di diskusi Bersama Topik ‘Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara RI Setelahnya “Berhasil”, Lalu Dipecat’ Ke Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat Bersama hukuman penjara 12 tahun, Bersama pidana denda sebanyak Rp300 juta.
“Undang-Undang TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa Sebagai melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” jelasnya.
Bersama Detail, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan Bersama pelaku Pada korban.
“Ini juga pidana Kekejaman seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan Bersama pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik Bersama Sebab Itu terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ucapnya.
Sambil Itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, Peristiwa Pidana asusila tersebut dapat masuk Ke Di Aturan Pidana perzinahan. Terutama mengacu Di Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP Terbaru yang berlaku 3 tahun Sebelum tanggal diundangkan.
“Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan Ke Pasal 284,” tegasnya.
Tetapi pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan Bersama orang yang dirugikan Di arti istri Bersama pelaku. “Itu harus diadukan Bersama orang yang dirugikan siapa? Istri nya Lantaran hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Undang-Undang TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara