—
Untuk Komunitas yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Di tujuh Daerah uji coba wajib aktif sebagai peserta BPJS Kesejajaran. Lalu bagaimana yang tidak ikut serta BPJS Kesejajaran?
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejajaran David Bangun Berkata warga yang belum Memiliki BPJS Kesejajaran Di pendaftaran maupun perpanjang SIM Pada tahap uji coba Akansegera diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Kesejajaran Lewat chat WhatsApp PANDAWA atau Alat Lunak Mobile JKN.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Alat Lunak Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Bersama petugas BPJS Kesejajaran Di sana,” ujar David Di Juni lalu.
Komunitas yang hendak mengurus SIM Di tujuh Daerah uji coba tidak perlu khawatir apabila tak terdaftar BPJS Kesejajaran Lantaran David mengklaim menyiapkan petugas Di seluruh lokasi uji coba yang Akansegera membantu sambil melakukan sosialusasi dan Pembelajaran kepada pemohon SIM agar mendaftar kesertaan Inisiatif Jaminan Kesejajaran Nasional (JKN) lewat BPJS Kesejajaran.
“Komunitas tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Di minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejajaran Di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Sebagai melakukan sosialisasi dan Pembelajaran kepada pemohon SIM,” tuturnya.
Kepolisian telah memulai uji coba aturan Mutakhir kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejajaran Dari 1 Juli Di tujuh provinsi yaitu
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba ini rencananya digelar sampai 30 September.
Untuk warga yang ingin mengurus SIM Di luar ketujuh Daerah tersebut tak membutuhkan BPJS Kesejajaran.
Syarat Yang Berhubungan Bersama syarat Mutakhir ini diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah implementasi Bersama Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejajaran Nasional, yang bertujuan Sebagai Memperbaiki jumlah User JKN. Di ini, Disekitar 63 juta Bersama 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesejajaran Mau Bikin SIM?