loading…
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Terkait Bersama penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Wacana larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter itu tidak berpihak Di rakyat kecil.
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Hingga depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Di Itu, aturan tersebut Berpotensi Untuk menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Disekitar 9 juta pedagang pasar yang berada Di 9.000 pasar yang tersebar Di seluruh Indonesia. Padahal, Di ini para pedagang pasar Ditengah Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Mutakhir ini dapat dipastikan Akansegera menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Aturan ini bisa berdampak Di Disekitar 9 juta pedagang pasar Di seluruh Indonesia. Banyak Di Antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Di rokok. Usaha mereka yang Akansegera Karena Itu taruhannya,” jelasnya.
Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Pemimpin Negara Untuk Menerbitkan aturan tembakau Untuk RPP Keadaan atau menunda pengesahan RPP Keadaan apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter tetap berada Di dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Untuk seluruh pihak yang Yang Terkait Bersama agar aturan tembakau Di RPP Keadaan tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Akansegera dirasakan Dari para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Dari pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Untuk mencegah prevalensi perokok anak Melewati peningkatan Belajar dan sosialisasi bahaya merokok Di anak kepada Kelompok luas Supaya pemahaman Yang Terkait Bersama hal ini Lebihterus baik.
“Kami yakin bahwa Belajar merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Di anak. Berbagai upaya Belajar bisa dioptimalkan termasuk Melewati kolaborasi Bersama kami pelaku yang berhadapan langsung Bersama konsumen Di lapangan,” kata dia.
Aparsi melihat regulasi yang berlaku Di ini sudah menjadi jalan Ditengah yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Dari konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Kelompok yang juga Ditengah berjuang Mendorong gerakan ekonomi kerakyatan Melewati perdagangan Di pasar tradisional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Di RPP Keadaan Bikin Resah Pedagang Pasar