Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari. Foto/Dok
Dijelaskan Di Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Lalu paling lama Menyambut 3 bulan tambahan apabila terdapat Situasi khusus yang terjadi Ke ibu atau anak yang dibuktikan Didalam surat keterangan Ahli Kepuasan.
Pengesahan Perundang-Undangan ini Menyambut Pemberian Didalam berbagai pihak. Tetapi, sayangnya, Perundang-Undangan Yang Berhubungan Didalam penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan besar Ke kalangan Kelompok.
Menurut Sri Gusni, Perundang-Undangan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Sebagai bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak.
Tetapi, ia menilai, Perundang-Undangan ini terkesan masih setengah-Ditengah keberpihakannya Di Kesetaraan Gender. Pasalnya, jika menilik lebih jauh, Perundang-Undangan tersebut terkesan Didalam Sebab Itu membebankan pengasuhan anak yang Terbaru lahir Di ibunya saja.
“Yang jelas kita tetap mendukung, ini Bisa Jadi Didalam Sebab Itu salah satu komitmen pemerintah Sebagai benar-benar bisa mengakomodir atau bisa mengakomodasi terpenuhinya hak-hak ibu dan anak,” ujar Sri, Pada dihubungiSINDOnews, Kamis (4/7/2024) malam.
“Tapi yang Didalam Sebab Itu pertanyaan kita, ini undang-undangnya benar-benar mau melindungi apa cuma kaya oh yaudah setengah-setengah aja, jangan sampai undang-undang ini Didalam Sebab Itu seolah-olah pengasuhan itu tuh Didalam Sebab Itu bebannya hanya seorang perempuan aja,” sambungnya.
Pasalnya, Sri mengatakan, Perundang-Undangan tersebut masih terlalu fokus Di pemberian cuti melahirkan kepada perempuan. Padahal, Ke masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami Sebagai membantunya mengasuh sang anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Perindo: Implementasinya Jangan Setengah-setengah