loading…
Pengadu Cindra Aditi Pada Berpartisipasi Di sidang pembacaan putusan Perkara Pidana dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP) Di terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari Di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” kata Cindra Di keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).
Cindra Aditi menuturkan, proses hingga pengaduan Tindak Kejahatan asusila yang diajukannnya bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga sampai Ke keyakinan bahwa dirinya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran Sebagai menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang dialami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Ke akhirnya, butuh keberanian Sebagai menyampaikan pengaduan Di DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.
“Saya Berencana menyesal jika saya tidak Memutuskan langkah apa pun dan terus teringat Berencana rasa tidak berdaya yang saya alami. Akan Tetapi, alhamdulillah, berkat Dukungan Di berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.
Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi Untuk Kelompok sipil yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, Sebagai berani bersuara dan menuntut haknya. Menurut Cindra, dirinya Memperoleh pendampingan yang luar biasa Di berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan Di Indonesia. Ia meyakini apa yang dilakukan Di memperjuangkan keadilan, niscaya Berencana banyak pihak yang mendukung kita.
“Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong Dari keinginan sebagai warga Negeri yang baik, yang Walaupun telah lama tinggal Di luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah Tempattinggal yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses Di arah yang lebih baik,” katanya.
Di keterangan tertulsinya, Cindra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan Pelanggar kode etik Dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Di mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Di Itu, juga kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum; media massa; Komnas Hakasasi Manusia, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Kerja Sama Politik Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Kerja Sama Politik Kelompok Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-Keadilan Gender; serta berbagai pihak yang telah Menyediakan Dukungan Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan ini.
“Terakhir, saya merasakan pertolongan Di Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan Di-Nya, tidak Bisa Jadi saya bisa Lewat semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat Di setiap tantangan yang saya hadapi,” kata Cindra Aditi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Pihak Kebal Hukum