Bisnis  

Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Hukuman Politik Berlaku Untuk yang Tidak Patuh

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Ppn (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Ppn (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6). Untuk yang belum mendaftar Akansegera kesulitan mengakses layanan Yang Berhubungan Didalam perpajakan. Keputusan itu tertuang Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Untuk Wajib Ppn Orang Pribadi, Wajib Ppn Badan, dan Wajib Ppn Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal Ppn (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor Untuk bertransaksi Didalam DJP Untuk core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib Ppn Berpeluang Menyaksikan kendala Untuk mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah Pada ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Ppn.

“Lantaran Untuk penerapan core tax kami Akansegera gunakan ini sebagai nomor Untuk bertransaksi Didalam DJP. Dan kami terus kerja sama Didalam Dukcapil Untuk lakukan pemadanan Untuk sisa 12,3 juta yang Pada ini belum padan betul,” jelas Suryo Pada konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).

Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan Dari 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah Untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utamanya adalah Untuk menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Di mana satu nomor identitas dapat digunakan Untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat Meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi Ppn Didalam mengintegrasikan data wajib Ppn Untuk satu sistem terpusat. Karena Itu, pemerintah dapat Menyimak dan mengawasi kewajiban perpajakan Komunitas Didalam lebih mudah dan akurat.

Untuk jangka panjang, diharapkan langkah ini Akansegera Meningkatkan kepatuhan Ppn Di kalangan Komunitas Didalam sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Di Samping Itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas Di wajib Ppn yang tidak patuh.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Hukuman Politik Berlaku Untuk yang Tidak Patuh