—
Ada tujuh kendaraan prioritas Ke jalan raya sesuai regulasi, paling utama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang Di bertugas. Tetapi semuanya harus mengalah dan memberi jalan buat kereta Di berada Ke persimpangan rel.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 124 Berkata “Ke perpotongan sebidang Antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Sedangkan Ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 134 menetapkan tujuh kendaraan prioritas yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Di melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Untuk Menyediakan pertolongan Ke kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Bangsa Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Bangsa Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Bangsa
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan Untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan berdasarkan regulasi itu maka kereta paling prioritas Ke perlintasan kereta.
“Bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang Berencana melintas Ke perlintasan sebidang,” kata Joni, Rabu (3/7), disitat Di Antara.
Ia menilai Pemakai jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta, sebab kereta Memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
Di Itu dia juga menjelaskan Ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur pengendara Ke perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta Menyediakan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Joni memaparkan kereta Memiliki posisi yang unik Untuk diprioritaskan, Lantaran tidak hanya mengangkut penumpang atau Produk Internasional, tetapi juga berperan Di memperlancar transportasi massal.
“Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini Yang Terkait Bersama Bersama Kecepatanakses dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya,” tuturnya.
Ke Di itu dia menjelaskan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada Kendaraan Pribadi, Supaya jika Kendaraan Pribadi tidak Menyediakan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.
Maka aturan mengharuskan Pemakai jalan Untuk Menyediakan prioritas kepada kereta api, mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.
“Kami mengimbau agar Kepedulian semua Pemakai jalan raya Pada keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya selalu Ke patuhi Supaya tercipta Keselamatan Untuk kita semua” kata Joni.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ingat Kereta Lebih Prioritas Di Kendaraan Pribadi Damkar, Ambulans dan Pemimpin Negara