Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah provinsi Ke Indonesia Di ini Di Melakukan Inisiatif pemutihan Ppn kendaraan. Bersama banyaknya provinsi, lima Area ini yang Untuk Melakukan Inisiatif tersebut dan Berencana berakhir Ke akhir bulan ini.
Sebagai diketahui, setiap pemerintah Area memberi bentuk keringanan yang berbeda-beda, seperti menghapus denda keterlambatan, memangkas pokok tunggakan, ada juga yang memberi diskon Ppn tanpa menghapus denda.
Berikut daftar yang diurutkan Bersama provinsi Bersama batas periode berakhir Ke akhir Agustus 2026:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bengkulu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode pelaksanaan dimulai Bersama 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Ppn kendaraan bermotor, tunggakan Ppn, pembayaran Ppn hanya satu tahun berjalan.
2. Maluku
Periode pelaksanaan dimulai Bersama 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Mengutip Bersama akun Instagram Jasa Raharja, Inisiatif pemutihan ini berlaku Untuk seluruh wajib Ppn kendaraan bermotor yang berada Ke Provinsi Maluku.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Ppn kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Ke tahun-tahun Sebelumnya.
3. Lampung
Periode pelaksanaan dimulai Bersama 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berikut beberapa keringanan Bersama pemerintah Lampung yang dikutip Bersama Badan Pendapatan Area (Bapenda) Provinsi Lampung.
– Wajib Ppn yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisanya tunggakan dan denda Ppn dihapus
– Bebas denda dan Ppn progresif
– Diskon mutasi atau balik nama Untuk Area sebesar 25 persen Sebagai kendaraan roda empat dan 50 persen Sebagai roda dua
– Diskon PKB 50 persen Ke tahun pertama dan kedua Untuk kendaraan yang mutasi masuk Ke Lampung
– Diskon 5 persen sampai 25 persen Untuk wajib Ppn yang taat.
4. Jakarta
Periode pelaksanaan dimulai Bersama 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan Hukuman Politik administratif Sebagai PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan secara otomatis Melewati sistem Ppn Area tanpa perlu mengajukan permohonan.
“Hukuman Politik administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran Ppn terutang. Artinya, Komunitas yang Memperoleh keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini Memperoleh kesempatan Sebagai melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” ungkap Bapenda DKI Jakarta.
5. Jawa Timur
Periode pelaksanaan dimulai Bersama 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Berikut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor100.3.3.1/482/013/2026, mengenai keringanan yang diberikan.
– Bebas Hukuman Politik administratif PKB dan BBNKB
– Bebas pengenaan PKB progresif
– Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya sebesar 20 persen Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Ppn berprofesi buruh
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Ppn yang termasuk data P3KE atau DTSEN
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua yang digunakan Bersama Inisiatif transportasi online
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda tiga.
(hjn/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Inisiatif Pemutihan Ppn Kendaraan Ke 5 Provinsi Rampung Agustus 2026











