loading…
Kemenkes evaluasi Langkah intership usah 6 Praktisi Medis meninggal. Foto: Istimewa
Langkah evaluasi tersebut merupakan Dibagian Bersama Perbaikan tata kelola Langkah Internship sendiri telah dilakukan Melewati Keputusan Pejabat Tingginegara Kesejajaran Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Langkah Internsip Praktisi Medis dan Praktisi Medis Gigi.
Baca Juga : 4 Praktisi Medis Internship Meninggal Untuk 3 Bulan Terakhir, PDUI Dorong Evaluasi Menyeluruh
Peraturan tersebut mengatur Yang Berhubungan Bersama penguatan perlindungan peserta yang berkaitan Bersama penyebab Peristiwa Pidana meninggalnya para Praktisi Medis internship beberapa bulan Ke Dibelakang. Seperti pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja, pengaturan jadwal jaga, Syarat izin sakit, pendampingan yang lebih intensif, mekanisme pengaduan, hingga Pembatasan Untuk wahana maupun pendamping yang tidak mematuhi Syarat.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesejajaran (SDMK) Kementerian Kesejajaran, dr. Yuli Farianti Untuk keterangan resminya mengatakan, pemeriksaan yang Akansegera dilakukan diantaranya adalah medical check-up (MCU), pemeriksaan Kesejajaran fisik, laboratorium, serta skrining Kesejajaran jiwa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Evaluasi Langkah Internship usai 6 Praktisi Medis Meninggal











