Jakarta, CNN Indonesia —
Viral Di media sosial informasi yang menyebut jika pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Didalam ban gundul Berencana dikenai denda tilang Rp250 ribu. Kepolisian lantas memastikan kabar tersebut merupakan hoaks.
Informasi itu Sebelumnya Itu diunggah Didalam salah satu akun Instagram. Untuk unggahan tersebut tertulis, “Resmi! Polri Berlakukan Denda Rp250 Ribu Dan Ancaman Kurungan 1 Bulan Untuk Pengendara Didalam Ban Kendaraan Bermotor Roda Dua Gundul.”
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komaruddin membantah informasi tersebut. Menurut dia, narasi yang beredar Di media sosial tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Informasi Sesat,” kata Komaruddin melansir detik, Kamis (23/7/2026).
Komaruddin mengatakan Komunitas Ke dasarnya telah memahami berbagai bentuk Kartu Peringatan lalu lintas. Sebab itu, ia mengimbau Pemakai jalan tetap mematuhi aturan yang berlaku Untuk keselamatan Di berkendara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Komunitas pastinya sudah tau Kartu Peringatan-Kartu Peringatan lalu lintas itu apa,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan Komunitas agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya dan tetap mengutamakan ketertiban Di berkendara.
“Cukup patuhi dan tertib Di jalan maka insyaallah Berencana selamat dan lancar Di jalan,” tutup Komaruddin.
Ke Di Yang Sama Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan informasi yang beredar keliru.
“Korlantas Polri mengimbau Komunitas agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar Di media sosial mengenai adanya aturan Mutakhir yang menyebut pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Didalam ban gundul Berencana dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan Di satu bulan,” kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Untuk keterangannya, dikutip situs resmi Korlantas Polri.
Menurutnya, aturan Yang Berhubungan Didalam kelaikan kendaraan sudah diatur Untuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya tidak menjelaskan secara spesifik mengenai Situasi ban gundul.
“Syarat mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ke Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan Di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk Situasi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.
Lebih Jelas, Ke Pasal 285 ayat (1) disebutkan bahwa pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai Pembatasan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Karena Itu, Pembatasan tersebut bukan merupakan aturan Mutakhir dan bukan diberlakukan khusus Sebab ban gundul, melainkan merupakan Syarat yang telah lama berlaku Untuk setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Polisi Bakal Tilang Ban Kendaraan Bermotor Roda Dua Gundul, Ternyata Hoaks











