Surabaya –
Gara-gara ulah mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar mengorupsi uang pakan sampai Rp 10,2 M, satwa-satwa Ke kebun binatang itu sampai kurus dan mati.
Tak hanya itu, Markas satwa juga rusak dan kotor Sebab tidak ada biaya Penanganan. Choirul Anwar pun ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga menyelewengkan dana pakan satwa dan Penanganan fasilitas KBS sebesar Rp 10,2 miliar.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan Dugaan Pelaku dilakukan usai Regu penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Yang Berhubungan Didalam penyalahgunaan Biaya operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah Ke tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui Dari Direktur Keuangan kala itu.
“Ke malam ini kami menetapkan satu orang Dugaan Pelaku atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Lokasi Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Punia Pada konferensi pers Ke Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).
Punia menjelaskan modus yang digunakan Dugaan Pelaku Di menjabat Ke rentang 2016-2024 adalah memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance Sebagai Menerbitkan Biaya perusahaan.
Dana itu Berikutnya dialokasikan Sebagai pengeluaran fiktif, kegiatan yang tak sesuai peruntukan, sampai kepentingan pribadi. Agar aksinya tak terendus, dibuatlah laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu.
LPJ itu diduga dibuat Dugaan Pelaku seolah-olah dana telah digunakan Sebagai kegiatan operasional. Berdasarkan hasil perhitungan Sambil bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, tindakan menyimpang itu disebut telah berakibat Ke kerugian keuangan Negeri hingga Rp 10.209.664.735,60 atau Rp 10,2 miliar.
Satwa KBS Karena Itu Kurus, Markas Rusak dan Kotor
Di total tersebut, Rp 7,4 miliar diantaranya diduga kuat Masuk langsung Sebagai keperluan pribadi CA. Punia menegaskan dampak Di penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan Negeri. Tetapi, juga memicu penurunan Standar Penanganan Ke lingkungan Kebun Binatang Surabaya.
“Biaya operasional yang semestinya digunakan Sebagai Penanganan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Dampaknya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, Justru cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi Biaya pakan binatang,” ujarnya.
Punia menerangkan fakta Ke lapangan Menunjukkan adanya pemotongan alokasi Biaya pakan. Kendati Di dokumen laporan pertanggungjawaban tertulis normal.
Gegara ulah bejatnya itu, CA dijerat Didalam Pasal 603 atau subsidiar Pasal 604 Aturantertulis Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Aturantertulis Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana telah diubah Didalam Aturantertulis Nomor 20 Tahun 2001.
“Pada ini Dugaan Pelaku langsung kami Bertahan Ke Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim Sebagai 20 hari Di Didepan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan,” tutup dia.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikJatim.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Gegara Direktur Penyalahgunaan Jabatan Pakan Rp 10 Miliar, Satwa KBS Karena Itu Kurus-Markas Rusak











