loading…
DKPP Menginformasikan janji Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari kepada anggota PPLN Den Haag, Warna yang siap menikahi dan Berencana Memberi apartemen. Foto/SINDOnews
Di fakta persidangan yang dibacakan Dari Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali Berusaha menggoda Warna agar mau berhubungan badan dengannya Didalam dalih nantinya Berencana dinikahi. Meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu tersebut hingga Di puncaknya Di bulan Januari 2024.
Hasyim membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya Didalam dibubuhkan meterai Rp10.000.
“Yang Di intinya Berkata bahwa Teradu Berencana Menunjukkan komitmen serius Sebagai menikahi Pengadu, termasuk Berkata Sebagai menjadi ”imam” Untuk Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
Di isi surat perjanjian yang dibuat Di 2 Januari tersebut, Hasyim disebut Berencana mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 Sebagai Di balik nama menjadi milik Pengadu. Di Itu, Di surat perjanjian tersebut juga dituliskan bahwa Hasyim tidak Berencana menikah Didalam perempuan lain.
Di akhir surat tersebut, apabila Hasyim tidak bisa memenuhi Nilai-Nilai yang disepakati maka dirinya harus membayar Rp4 miliar yang diangsur Pada 4 tahun.
“Faktanya Teradu keberatan Didalam hal tersebut, Sebab Didalam segi penghasilan Teradu tidak Berencana cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah Didalam cara menyicil,” jelasnya.
Berikut ini isi surat perjanjian yang dibuat Dari Hasyim dan Pengadu:
1) Teradu Berencana mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai Di bulan Mei 2024 dan Pengadu harus Memberi akses masuk Hingga apartemen tersebut kepada Teradu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Goda Anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy’ari Iming-imingi Nikah hingga Beri Apartemen