loading…
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Ida Nurlaela Wiradinata meminta PT PLN Memberi kompensasi kepada Kelompok terdampak pemadaman listrik Di sejumlah Daerah Pulau Sumatera. Foto: Dok Sindonews
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar Kelompok. Ketika terjadi blackout Untuk waktu panjang, yang terdampak bukan hanya Karya ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman Kelompok,” ujar Ida, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Ida mengacu Ke Peraturan Pejabat Tingginegara ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi Untuk pelanggan terdampak gangguan listrik. Untuk aturan itu, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 50 persen hingga 500 persen Untuk biaya beban atau rekening minimum tergantung durasi gangguan layanan. “Hak konsumen harus dilindungi dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” ungkapnya.
Mekanisme kompensasi tidak boleh membebani Kelompok Bersama proses klaim yang rumit. Kompensasi harus diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Listrik Blackout Di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi











