Jakarta, CNN Indonesia —
Kelompok berkesempatan memanfaatkan Inisiatif pemutihan dan potongan Pph kendaraan bermotor (PKB) Ke 2026. Keputusan ini bisa digunakan Untuk memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Inisiatif ini merupakan Keputusan yang dirilis pemerintah Area, berupa penghapusan atau keringanan Pembatasan administrasi Untuk pemilik kendaraan yang Memiliki tunggakan.
Harapannya, beban wajib Pph menjadi lebih ringan Agar warga terdorong segera melunasi kewajibannya. Selain membantu Kelompok, Inisiatif tersebut juga ditujukan Untuk Memperbaiki kepatuhan pembayaran Pph serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Area (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini daftar Area yang Melakukan pemutihan Pph
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jawa Ditengah
Ada diskon Pph Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Damai ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Ditengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung Untuk nilai pokok Pph kendaraan roda dua dan empat. Denda atau Pembatasan Akansegera otomatis menyesuaikan nilai pokok Pph Setelahnya diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan Pph kendaraan Lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Inisiatif ini berlaku Dari 5 Januari 2026. Untuk aturan tersebut, Pemprov Bali Memberi pengurangan pokok PKB Bersama Syarat:
– Kendaraan bermotor hingga 200 cc Memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
– Kendaraan Ke atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Ke Di Itu, wajib Pph yang Di ini patuh dan tidak Memiliki tunggakan Pph Di tahun-tahun Sebelumnya Itu berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc Memperoleh tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan Ke atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Inisiatif pemutihan Pph kendaraan bermotor ini berlaku Ke seluruh Area Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Area Provinsi Bengkulu, Untuk pemutihan ini Akansegera ada pembebasan denda Pph kendaraan bermotor, tunggakan Pph, dan bayar Pph hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, Inisiatif pemutihan ini hanya digelar satu kali Di periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Inisiatif pemutihan Pph kendaraan Ke Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang Keputusan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan Kelompok yang menantikan kembali Inisiatif serupa.
“Sebab banyak Kelompok yang menanyakan kapan pemutihan Pph kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi Untuk situs resmi Pemprov Bengkulu.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Update Area Gelar Pemutihan Pph Kendaraan Mei 2026











