Asosiasi Peserta Langkah Internsip Ahli Kemakmuran dan Ahli Kebersihan Gigi Indonesia (PIDI-PIDGI) Melakukan konferensi pers usai audiensi Bersama Pembantu Ri Kesejaganan RI Di Selasa (12/5/2026). Asosiasi menyampaikan sejumlah persoalan sistemik yang masih dialami peserta internsip Hingga seluruh Indonesia, mulai Di eksploitasi jam kerja hingga lemahnya perlindungan hukum.
Temuan ini didasarkan Di asesmen nasional Sambil Itu Pada 5.256 peserta internsip Di seluruh provinsi. Hasilnya Menunjukkan persoalan internsip bukan lagi Peristiwa Pidana Hukum insidental, melainkan masalah sistemik yang Berpotensi Sebagai berdampak Di keselamatan pasien maupun tenaga Kesejaganan muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam Masalah Utama Langkah Internsip
Asosiasi PIDI-PIDGI mengidentifikasi enam domain permasalahan Di Langkah internsip nasional:
Enam permasalahan tersebut meliputi:
- Kartu Peringatan jam kerja dan beban kerja berlebih yang Meningkatkan risiko medical error;
- Pemberian biaya hidup (BBH) yang dinilai belum layak dan berkeadilan;
- Minimnya perlindungan keselamatan dan Kesejaganan kerja (K3);
- Ketidakjelasan tugas, kewenangan, dan batas kompetensi peserta;
- Disfungsi sistem pengawasan dan pelaporan; serta
- Ambiguitas regulasi yang membuat perlindungan hukum peserta masih minim
Identifikasi permasalahan tersebut diawali Bersama survei terjadap 2.620 responden Hingga 26 provinsi. Survei tersebut Antara lain Membeberkan, 78,1 persen responden mengaku bekerja lebih Di 40 jam per minggu, dan 73,7 persen Memperoleh beban kerja setara atau Malahan lebih berat dibanding Ahli Kemakmuran definitif.
“Lebih memprihatinkan, 8,5 persen (222 responden) bekerja 49-58 jam, dan 4 persen (104 responden) melebihi 59 jam per minggu,” tulis PIDI-PDGI Di policy paper yang disampaikan Hingga Kemenkes RI.
Hingga stase Puskesmas, kondisinya lebih berat. Sebanyak 57,6% peserta bekerja lebih Di 40 jam per minggu, termasuk 8% yang bekerja Hingga atas 48 jam dan 1,5% lebih Di 58 jam per minggu.
Asosiasi PIDI-PIDGI menilai persoalan tersebut Menunjukkan bahwa masalah internsip bukan lagi Peristiwa Pidana Hukum insidental atau outlier, melainkan persoalan sistemik yang berdampak Di sistem Kesejaganan Komunitas Indonesia.
Sakit pun Tetap Masuk
Kartu Peringatan jam kerja diperparah Dari Aturan wahana yang mewajibkan setiap shift tetap terisi. Artinya, ketika seorang peserta izin sakit, rekannya yang harus menggantikan. Dampaknya, banyak peserta memilih tetap masuk meski Di Situasi tidak sehat.
Regulasi sebenarnya sudah melarang praktik ini. Kep Dirjen Nakes No. 1459 Tahun 2024 menegaskan bahwa ketidakhadiran peserta bukan menjadi tanggung jawab peserta lain. Akan Tetapi Hingga lapangan, aturan itu kerap diabaikan.
Situasi ini diperburuk Dari keterbatasan izin. Peserta hanya Menyambut jatah 4 hari izin tanpa penggantian hari Pada satu periode penugasan, jauh Hingga bawah hak cuti 12 hari yang dijamin Aturantertulis Cipta Kerja Sebagai pekerja Di umumnya.
5,6% Bertugas Sendiri Tanpa Ahli Kemakmuran Definitif
Beban kerja yang dialami sebagian peserta Malahan melampaui sekadar jam kerja berlebih. Sebanyak 52,1% peserta Berkata beban kerja mereka setara Bersama Ahli Kemakmuran definitif, dan 21,6% mengaku lebih berat. Yang paling mengkhawatirkan, 5,6% peserta melaporkan bertugas sepenuhnya sendiri tanpa keterlibatan Ahli Kemakmuran definitif sama sekali, Situasi yang secara eksplisit dilarang regulasi.
79% Alami Burnout, 1 Di 10 Burnout Total
Tekanan kerja yang terus-menerus berdampak serius Di Kesejaganan mental peserta. Berdasarkan hasil interim asesmen lanjutan per 10 Mei 2026, data yang paling mutakhir, hanya 11,6% peserta yang berada Di Situasi kerja sehat tanpa indikasi burnout bermakna.
Sebanyak 79,1% Merasakan burnout moderate, ditandai Bersama kelelahan emosional, hilangnya makna kerja, atau penurunan empati Pada pasien. Lebih parah lagi, 9,3% peserta Merasakan total burnout Di seluruh dimensi.
Hingga Di Itu, 18,1% peserta Berkata tidak Memperoleh jaminan keselamatan dan Kesejaganan kerja (K3) Hingga wahana mereka, padahal Permenkes No. 13 Tahun 2025 mewajibkan wahana Menyediakan jaminan tersebut.
Gaji Hingga Bawah UMK, Tidak Berubah Sebelum 2017
Hingga Di beban kerja yang berat, kompensasi yang diterima peserta jauh Di layak. Pemberian Biaya Hidup (BBH) Sebagai peserta yang ditempatkan Hingga Daerah Jawa, Bali, dan Sumatera ditetapkan sebesar Rp3.241.200 per bulan, angka yang tidak berubah signifikan Sebelum 2017.
Sebagai perbandingan, UMK Kota Bekasi tahun 2026 sudah mencapai Rp5.999.443 per bulan. Sambil Itu Kenaikan Penurunan Nilai Mata Uang Dan Jasa kumulatif nasional Sebelum 2016 hingga 2025 telah melampaui 27%, daya beli riil peserta internsip justru menyusut. Hasilnya, 83,4% peserta Berkata BBH tidak mencukupi kebutuhan pokok.
Pengawasan Lumpuh, Data Kemenkes Tak Sesuai Lapangan
Persoalan Hingga lapangan sulit tertangani juga Lantaran sistem pengawasan yang tidak berjalan. Sebanyak 62,8% peserta Berkata wahana mereka tidak pernah dievaluasi Dari Asosiasi Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Di tiga bulan terakhir, meski regulasi mewajibkan evaluasi berkala tersebut.
Yang lebih mengejutkan, ada kesenjangan data yang mencolok Antara temuan survei dan laporan resmi pemerintah. Laporan Perbaikan Penyelenggaraan Internsip Di Ditjen SDM Kesejaganan per 8 Mei 2026 hanya mencatat 42 aduan Di 19 wahana Hingga 10 provinsi. Padahal, survei asosiasi mencatat 317 peserta (6,9%) pernah mengajukan pengaduan Hingga KIKI dan Di jumlah itu, hanya 28,9% yang Berkata masalahnya benar-benar terselesaikan.
Kemenkes Disebut Siap Tindak Lanjuti Evaluasi Internsip
Di audiensi, Kemenkes menyampaikan sejumlah komitmen awal, Antara lain penegasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, evaluasi BBH, dan perbaikan sistem pelaporan. Kemenkes juga berencana Melakukan audiensi berkala setiap tiga bulan Sebagai Menyimak tindak lanjut evaluasi.
Wakil Koordinator PIDI-PIDGI, dr Bagus Amartya, berharap komitmen tersebut benar-benar Diterapkan, bukan sekadar janji.
“Bapak Menkes sudah menyebutkan bahwa beliau mau membersamai kami Sebagai Menyediakan perubahan yang bermakna Untuk Langkah internsip dan peserta-pesertanya,” ujar dr Bagus.
Anggota asosiasi dr Jimmy Taruna menambahkan, pihaknya Mendorong audit menyeluruh Pada sistem internsip Di tingkat pusat hingga lapangan, Bersama proses investigasi yang lebih transparan.
“Pembantu Ri Kesejaganan juga Berencana meminta kesetujuan Di keluarga, apakah bersedia Peristiwa Pidana Hukum yang ditutup dibuka secara transparan Hingga publik,” ujar dr Jimmy.
PIDI-PIDGI menegaskan reformasi sistem internsip membutuhkan keterlibatan lintas sektor, tidak bisa hanya mengandalkan Kemenkes semata.
Halaman 2 Di 4
Simak Video “Video VN Ahli Kemakmuran Internship Hingga Jambi Sebelumnya Wafat: Aku Ga Bisa, Nggak Kuat“
(fti/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Potret Buram Ahli Kemakmuran Internship Indonesia, ‘Overwork’ tapi Tak Terlindungi











