Jakarta, CNN Indonesia —
Wajib Iuran Wajib ditetapkan Untuk sejumlah jenis kendaraan yang melintasi Berjalan Di Daerah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban itu Karena Itu syarat utama atau legalitas sebuah kendaraan Di jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, tidak semua jenis kendaraan yang wajib membayar Iuran Wajib tahunan.
Terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Di Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori kendaraan yang bebas Iuran Wajib tahunan tercantum Di Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Iuran Wajib Alat Berat.
Meski demikian, aturan Terbaru itu juga mengubah status Iuran Wajib Sepedamotor Listrik. Jika Sebelumnya Sepedamotor Listrik secara tegas dikecualikan Di objek Iuran Wajib, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Ke aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Di bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di regulasi terbaru, Sepedamotor Listrik tetap dikenakan Iuran Wajib. Tetapi, beban yang ditanggung kemungkinan tidak Berencana sebesar kendaraan konvensional Sebab Merasakan insentif Di pemerintah Daerah.
Pasal 19 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Untuk Sepedamotor Listrik berbasis baterai dapat diberikan Di bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Di Di Itu, Sepedamotor Listrik Di tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Di bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Iuran Wajib Dari Daerah.
Berikut lima kategori kendaraan yang bebas Iuran Wajib tahunan.
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Untuk keperluan Lini Pertahanan dan Perlindungan Bangsa
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Foreign Di asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Merasakan fasilitas pembebasan Iuran Wajib Di pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Melewati peraturan Daerah Yang Terkait Di Iuran Wajib dan retribusi.
(bac)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Iuran Wajib Tahunan











