Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela Hakasasi Manusia, Komnas Hakasasi Manusia Desak Polisi Usut Tuntas Peristiwa Pidana Penyiraman Air Keras

loading…

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Hakasasi Manusia Saurlin Siagian. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Komisi Nasional Ham (Komnas Hakasasi Manusia) menetapkan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pembela Ham (Hakasasi Manusia) Dari Selasa (17/3/2026). Andrie Yunus dinilai memenuhi kriteria pembela Hakasasi Manusia sebagaimana diatur Di Peraturan Komnas Hakasasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela Hakasasi Manusia.

“Sesuai Bersama kewenangan Komnas Hakasasi Manusia, kami Mengeluarkan Surat Keterangan Pembela Hakasasi Manusia atas nama Andrie Yunus Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban Lewat pendampingnya,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin Siagian Di konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Bersama terbitnya surat keterangan ini, Komnas Hakasasi Manusia sekaligus meminta Polda Metro Jaya Bagi Memberi perlindungan Pada Andrie Yunus yang menjadi korban Tindak Kekerasan. Komnas Hakasasi Manusia juga mendesak polisi Bagi mengusut tuntas Peristiwa Pidana penyiraman air keras ini secara cepat.

Baca juga: Penyiraman Air Keras Pada Aktivis KontraS Mencederai Prinsip Negeri Hukum

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela Hakasasi Manusia, Komnas Hakasasi Manusia Desak Polisi Usut Tuntas Peristiwa Pidana Penyiraman Air Keras