Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian telah menyebut dugaan sopir Kendaraan Pribadi yang viral ugal-ugalan lawan arus hingga menabrak banyak kendaraan melakukannya Sebab memakai pelat nomor palsu. Tetapi sebenarnya apa Pembatasan Pelanggar itu sampai sopir perlu merugikan banyak orang?
Pengemudi Kendaraan Pribadi Toyota Calya itu diketahui bernama Hafiz Mahendra (25), dia mengaku panik Sebab memakai pelat nomor palsu hingga akhirnya nekat melawan arah Di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kejadian ini sempat viral lantaran direkam Kelompok lalu videonya diunggah Hingga media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk video yang diunggah, terlihat Calya awalnya dikejar Kendaraan Pribadi polisi Lalu memutuskan putar balik dan melawan arah Di Di arus lalu lintas yang cukup padat. Kendaraan Pribadi polisi itu terlihat sempat mencoba menghentikannya.
Masih Untuk video, Sebelumnya Calya putar balik tampak anggota polisi yang turun Didalam Kendaraan Pribadi seperti menodongkan pistol Hingga arah atas sebagai bentuk peringatan agar Kendaraan Pribadi berhenti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, alih-alih berhenti, Hafiz malah terus menancap gas kendaraannya sambil menabrak sejumlah kendaraan lain mulai Didalam sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua hingga Kendaraan Pribadi. Aksinya memicu kemarahan warga Di Di. Warga terlihat mengejar Kendaraan Pribadi itu sambil memukulkan helm Hingga Kendaraan Pribadi tersebut.
Pembatasan
Untuk kasusnya, terdapat sejumlah Pelanggar yang dilakukan Didalam Hafiz yang tergolong membahayakan Pemakai jalan lain.
Tetapi Bagi Kegagalan pertama yaitu pelat nomor palsu, Hafiz Berpotensi Bagi dijerat Pasal 280 Undang-Undang 22 Nomor 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pidana kurungan paling lama dua bulan, serta denda paling banyak Rp500 ribu.
Melihat Didalam Kegagalan lainnya, ia berpeluang terjerat Pembatasan atas sejumlah Pelanggar lalu lintas seperti halnya lawan arah. Belum lagi ia bisa dimintai ganti rugi materil akibat kerusakan yang terjadi.
Polda Metro Jaya telah Berkata Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang 22 Nomor 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, Hafiz membahayakan keselamatan Pemakai jalan lain serta mengakibatkan kerugian materiil dan korban luka. Komarudin menyebut dia terancam hukuman pidana empat tahun penjara.
“Diancam Didalam ancaman hukuman sebanyak Pada 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta,” ujarnya.
Di Itu kepolisian juga mendalami Pelanggar pidana umum Yang Terkait Didalam penemuan senjata api mainan dan senjata tajam jenis golok dan badik Di kabin Calya.
Kronologi versi polisi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan Sebelumnya kejadian anggota yang bertugas mencoba menghentikan kendaraan, Tetapi Hafiz langsung melarikan diri.
“Diduga menggunakan nomor pelat palsu Di Jalan Gunung Sahari, Agar diberhentikan Didalam anggota lantas Aiptu Basri dan Aipda Jimber,” kata Reynold kepada wartawan, Rabu (25/2).
“Agar takut dan melarikan Didalam lalu masuk Hingga Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah Didalam arah selatan Hingga utara,” sambungnya.
Hafiz terus melajukan kendaraannya hingga Hingga Jalan Bungur Besar lalu berbelok Hingga kiri melawan arah Hingga arah barat. Sesampainya Di simpang empat MBAL, Kendaraan Pribadi kembali melawan arah Di Jalan Pos dan Lalu berputar arah Hingga simpang empat MBAL.
“Lalu belok kiri Di jalur berlawanan Di jalan Gunung Sahari dan terlibat kecelakaan Didalam kendaraan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua,” ucap Reynold.
Beberapa kendaraan dilaporkan rusak, Sambil satu orang Merasakan luka.
Pemeriksaan Sambil
Polisi telah melakukan tes urine Di Hafiz. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan negatif mengonsumsi Bahaya Narkotika.
“Didalam hasil tes urine hasilnya negatif, Tetapi Di Untuk mobilnya ditemukan 4 pasang TNKB berbeda angka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin seperti dikutip Didalam detik.com, Kamis (26/2).
Hingga Pada ini, kepolisian masih mendalami Unjuk Rasa ugal-ugalan yang dilakukan pengemudi Kendaraan Pribadi tersebut. Termasuk, mendalami pelat palsu yang digunakan pengemudi.
(fea/ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Kendaraan Pribadi Pelat Nomor Palsu Ugal-ugalan Lawan Arah, Sanksinya Apa?











