loading…
Sebanyak 4.725 WNI terjerat sindikat Mengambil Keuntungan daring atau online scam meminta Untuk dipulangkan Untuk Kamboja. Jumlah ini melonjak dibandingkan tahun 2025. Foto/Kemlu
“Jumlah ini 92% Untuk total Perkara Pidana Hukum sepanjang tahun 2025, yang tercatat sebanyak 5.088 WNI. Hal ini Menunjukkan tingginya lonjakan Perkara Pidana Hukum WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh Ke awal tahun 2026 ini,” tulis keterangan Kemlu Untuk laman resminya, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Bukan Sekadar Korban, WNI Ke Kamboja Bisa Karena Itu Tentara Bayaran Digital
Kemlu mencatat bahwa Untuk sepekan terakhir per 16-22 Februari 2026, jumlah WNI bermasalah Mantan sindikat Mengambil Keuntungan daring Ke Kamboja yang pulang Ke Indonesia sebanyak 462 WNI Bersama membeli tiket secara mandiri Sesudah Sebelumnya Itu dapatkan berbagai fasilitasi Untuk KBRI Phnom Penh. Kepulangan terbanyak Ke 22 Februari 2026, Bersama jumlah 131 WNI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Melonjak! 4.725 WNI Terjerat Online Scam Minta Dipulangkan Untuk Kamboja











