Jakarta –
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan penonaktifan peserta penerima Pemberian iuran (PBI) BPJS Kesejaganan tanpa pemberitahuan, khususnya Di pasien Penyakit kronis. Pasalnya, Untuk mereka yang rutin perlu Merasakan Terapi, Bersama Kepuasan ekonomi terbatas, perubahan status mendadak tentu bisa Berpeluang memutus terapi dan mengancam nyawa mereka.
“PBI merupakan kelompok Kelompok rentan yang sangat bergantung Di jaminan Kesejaganan. Penonaktifan kepesertaan, Walaupun Bersama alasan pembaruan data, Berpeluang menimbulkan terputusnya akses layanan Kesejaganan, khususnya Untuk Kelompok miskin dan rentan yang Untuk membutuhkan layanan medis,” sorot Ketua YLKI Niti Emiliana Untuk keterangannya, Jumat (6/2/2025).
“Apalagi kebutuhan layanan medis yang bersifat rutin seperti pasien cuci darah, tuberkulosis, Penyakit jantung, darah tinggi dan Penyakit lain yang perlu Terapi rutin,” tutur dia.
Niti menilai sebaiknya perlu ada pengecualian masa transisi atau administrasi perubahan status PBI Untuk pasien kronis. Hal ini Untuk memastikan jaminan Terapi, tindakan medis, hingga layanan Kesejaganan tetap berjalan, Di proses verifikasi data dilakukan.
YLKI disebut Niti membuka pengaduan Untuk Kelompok, khususnya pasien PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan Dari pemerintah. Bisa Lewat:
- Email: [email protected]
- Website: www.pelayananylki.or.id
YLKI menekankan bakal mengumpulkan pengaduan peserta PBI Sebagai menjadi evaluasi kepada pemerintah Untuk memastikan jaminan Kesejaganan konsumen.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: YLKI Soroti PBI BPJS Tetiba Nonaktif, Ancam Terapi Pasien Kronis Cuci Darah-TB











