loading…
Pemimpin Negara Prabowo menandatangani Keppres Cuti Bersama ASN 2026. Foto/SindoNews
Aturan ini diterbitkan Bersama menimbang bahwa Untuk rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman Untuk instansi pemerintah Untuk melaksanakan cuti bersama tahun 2026.
Keppres ini mulai berlaku Ke tanggal ditetapkan Pemimpin Negara Prabowo yakni 31 Desember 2025, Bersama salinan yang disahkan Dari Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negeri, Lydia Silvanna Djaman.
Baca juga: 25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026 Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftarnya
Berikut tanggal waktu cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negeri tahun 2026 sesuai Keppres Nomor 42 Tahun 2025, yaitu Ke:
1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Terbaru Imlek 2577 Kongzili;
2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Terbaru Saka 1948;
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemimpin Negara Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Catat Tanggalnya











