loading…
Pakar hukum dan akademisi yang tergabung Untuk Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyoroti cacat fundamental Untuk seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/CALS
Diskusi ini Menyoroti keputusan Wakil Rakyat menetapkan Adies Kadir, mantan wakil ketua Wakil Rakyat Bersama Partai Golkar sebagai hakim konstitusi Lewat mekanisme yang tertutup. CALS menilai, penetasan Adies Kadir ini mengandung berbagai cacat fundamental Sebab menabrak syarat transparansi dan partisipasi publik Untuk Aturantertulis MK, Walaupun Wakil Rakyat mengklaim putusannya sesuai Bersama prosedur.
Baca juga: Ganti Inosentius Samsul, Wakil Rakyat Sepakat Ajukan Adies Kadir Karena Itu Hakim MK
Pakar hukum Tata Bangsa sekaligus mantan Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana memandu jalannya diskusi bersama sejumlah anggota CALS. Ke antaranya yaitu Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).
Untuk diskusi tersebut, hadir dan turut urun rembug Lukman Hakim Saefudin yang merupakan mantan anggota Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja Lembaga Tertinggi Negara 1999-2004, yang merumuskan amandemen UUD 1945. Serta I Dewa Gede Palguna yang pernah menjabat sebagai hakim konstitusi (2003-2008 dan 2015-2020) dan Di ini bertugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK.
Para peserta diskusi menyoroti peristiwa penunjukan Adies Kadir ini sebagai upaya Sebagai memolitisasi Mahkamah Konstitusi. Selain prosesnya yang melanggar prinsip transparansi dan partisipasi, rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan Wakil Rakyat yang Mutakhir saja mundur sebagai anggota Wakil Rakyat dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan Bersama wewenang MK.
Baca juga: Adies Kadir Karena Itu Kandidat Hakim MK Usulan Wakil Rakyat, Yusril: Pemerintah Menghormati, Tidak Bisa Mengomentari
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: CALS Soroti Cacat Fundamental Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi











