loading…
Lebih Di korban child grooming mengadu Hingga LPSK Pada 2025. Foto/Ilustrasi
Padahal, tindakan itu terakomodasi Untuk berbagai instrumen hukum, Di lain Untuk Aturantertulis Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Aturantertulis Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga Aturantertulis Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
“Child grooming Di lain dapat dikualifikasikan Untuk salah satu bentuk tindak pidana Tindak Kekerasan seksual Pada anak, sebagaimana diatur Untuk Aturantertulis Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual,” ujar Sri Nurherwati dikutip Untuk keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga : Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Mutakhir Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Tindak Kekerasan
Sri Nurherwati memaparkan LPSK telah Merasakan aduan sebanyak 1.776 pemohon sepanjang 2025 Di total 13.027 korban.Rinciannya adalah korban anak mencapai 1.464 pemohon dan dewasa 312. Data ini Menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan Untuk kejahatan Tindak Kekerasan seksual.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lebih Di 1.000 Korban Child Grooming Ngadu Hingga LPSK Sepanjang 2025











