loading…
Topik reshuffle Pembantu Presiden Pembantu Pemimpin Negara Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran kembali mencuat. Foto/SindoNews
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pergantian Bangku Pembantu Pemimpin Negara itu merupakan hak prerogatif Pemimpin Negara Prabowo Subianto.
“Reshuffle itu hak proregatif Pemimpin Negara. Beliau yang meminta semua anggota Pembantu Presiden Pembantu Pemimpin Negara Sebagai bergabung sebagai pembantunya Ke Pembantu Presiden Pembantu Pemimpin Negara. Di perjalanannya, beliau pula yang melakukan evaluasi dan monitoring Di kinerja semuanya,” ujar Saleh, Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: Satu Tahun Prabowo-Gibran, 4 Kali Reshuffle Dilakukan
Menurut Saleh, wajar jika Pemimpin Negara Prabowo perlu melakukan evaluasi. Pasalnya, hal tersebut diatur Di konstitusi. Sebagai itu tak boleh ada pihak manapun yang bisa membatasi hak Pemimpin Negara.
“Siapa pun tidak punya kewenangan Sebagai membatasi kewenangan Pemimpin Negara ini. Penilaiannya tentu murni Didalam beliau. Bisa saja berdasarkan evaluasi pribadi atau bisa juga atas masukan orang lain yang dinilainya benar,” tegas Saleh.
Saleh menilai, ada pihak yang tak puas bila Pemimpin Negara melakukan reshuffle. “Bisa saja orang itu berharap Prabowo mengganti seseorang yang Dikatakan tidak mampu. Tapi Ke kenyataannya ternyata yang diganti adalah orang yang dianggapnya rajin dan berhasil. Tetapi, kalau sudah diputuskan Pemimpin Negara, semua harus mengikuti,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siapa pun Tak Punya Wewenang Batasi Pemimpin Negara











