loading…
Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan
Kepala Badan Keahlian Lembaga Legis Latif Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa salah satu Permasalahan pokok Untuk beleid ini adalah penataan ulang usia pengabdian hakim. Dia mengungkapkan hal yang menjadi dasar perubahannya.
“Optimalisasi Penghayatan kompetensi dan tentu angka harapan hidup Hingga Indonesia terus Lebih tinggi. Maka perlunya Bagi dilakukan Lalu penataan kembali Yang Berhubungan Didalam usia pengabdian Bagi hakim,” kata Bayu Pada memaparkan draf RUU Jabatan Hakim Hingga Komisi III Lembaga Legis Latif, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Daftar 18 Orang Kandidat Anggota Ombudsman Periode 2026-2031
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Jabatan Hakim Atur Usia Pensiun Ditambah hingga 75 Tahun











