loading…
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan Individu Terduga ini Sesudah Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (19/1/2026). Foto: Nur Khabibi
Sesudah diumumkan sebagai Individu Terduga, Maidi terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia digiring keluar Bersama Gedung Merah Putih KPK pukul 21.25 WIB Ke Rumah tahanan (rutan).
Dia mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp550 juta. Uang tersebut merupakan Produk Internasional bukti yang disita KPK Di melakukan OTT. “Apa itu ndak tau saya malah,” kata Maidi Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Individu Terduga Pemerasan dan Gratifikasi, Terima Duit Rp1,7 Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Peristiwa Pidana Penyuapan yang menyeret Maidi berkaitan dugaan pemerasan Bersama modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah Memperoleh gratifikasi Di dirinya menjadi Wali Kota Madiun Ke periode 2019-2022. “Berdasarkan kecukupan alat bukti Untuk dugaan tindak pidana Penyuapan Yang Berhubungan Bersama penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya Ke Pemkot Madiun, KPK menaikkan Perkara Hukum ini sekaligus menetapkan tiga Individu Terduga,” ujar Asep, Selasa (20/1/2026).
Tiga Individu Terduga yakni:
1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penampakan Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK











