loading…
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Berencana menempuh jalur hukum menyusul penetapan upah minimum yang dinilai merugikan buruh Ke DKI Jakarta. FOTO/dok.SindoNews dan Jawa Barat
Pemimpin Negara KSPI sekaligus Pemimpin Negara Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Regu kuasa hukum KSPI DKI Jakarta Berencana mengajukan gugatan Hingga PTUN Jakarta Ke 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026. Gugatan tersebut ditujukan Bagi meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Disekitar Rp5,89 juta.
Menurut Said Iqbal, penetapan UMP DKI Jakarta Di ini tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh dan bertentangan Bersama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Ia menilai daya beli buruh Jakarta terus tergerus, Sambil biaya hidup Ke ibu kota Lebihterus tinggi.
“UMP Jakarta harus direvisi agar mendekati atau mencapai 100 persen KHL. Jika tidak, buruh Berencana Lebihterus tertinggal dan daya beli terus menurun,” ujar dia Di konferensi pers virtual, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar Hingga PTUN











