loading…
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Ditengah Ardito Wijaya sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan gratifikasi Yang Terkait Di pengadaan Produk dan jasa. Selain Ardito, 4 orang lainnya juga menjadi Dugaan Pelaku. Foto: Arif Julianto
“Adapun rekanan atau penyedia Produk dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik Skuat pemenangan AW ketika AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Ditengah periode 2025-2030,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto Untuk jumpa pers Ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Bupati Lampung Ditengah Ardito Wijaya Ditahan KPK
Ke Juni 2025 Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen Di sejumlah proyek Ke Pemkab Lampung Ditengah. Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Ditengah tahun 2025 mencapai Di Rp3,19 triliun.
Di Biaya tersebut, sebagian besar dialokasikan Untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga Langkah prioritas Lokasi. Untuk Perkara Pidana ini, Ardito Wijaya diduga Memperoleh uang mencapai Rp5,75 miliar.
Lima orang yang ditetapkan Dugaan Pelaku Untuk Perkara Pidana ini yakni Bupati Lampung Ditengah 2025-2030 Ardito Wijaya. Lalu, Anggota DPRD Lampung Ditengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo selaku Adik Bupati Lampung Ditengah.
Lalu, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Lokasi Lampung Ditengah sekaligus kerabat Di Bupati dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bupati Ardito Wijaya Atur Perusahaan Keluarga dan Skuat Pemenangan Garap Proyek Ke Lampung Ditengah











