Jakarta –
Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) membuka Kemungkinan Sebagai meminta keterangan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin Untuk penyidikan Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Yang Terkait Didalam pembangunan Puskesmas Umum Lokasi (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Untuk konferensi pers penetapan tiga orang Dugaan Pelaku Mutakhir dan penahanan Di Senin (24/11) malam.
Asep mengatakan penyidikan Perkara Pidana Hukum ini Berencana dilakukan Didalam metode bottom up atau menelusuri Untuk bawah Hingga atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain RSUD Koltim, belakangan 33 pembangunan RSUD yang lain juga Di didalami.
Menyoal laporan tersebut, Menkes menyebut pihaknya Berencana menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib kooperatif apabila dimintai keterangan Dari penegak hukum.
” Itu prosesnya tentu Berencana kita ikuti,” ujarnya kepada detikcom Senin (25/11/2025).
Budi juga menambahkan kementeriannya berkomitmen Sebagai mendukung upaya pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan, termasuk Untuk proyek-proyek pembangunan fasilitas Kesejaganan Hingga Lokasi.
Setiap Inisiatif pembangunan yang melibatkan kementeriannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum.
Kemenkes disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen yang relevan kepada KPK. Proses verifikasi internal pun Di dilakukan sembari menunggu perkembangan penyidikan.
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Respons Kemungkinan Dipanggil KPK soal Pembangunan RSUD









