Jakarta, CNN Indonesia —
Anda yang gemar merokok sembari nyetir maupun berkendara roda dua, siap-siap Diselidiki polisi. Seperti halnya Hingga Garut, Skuat khusus telah diterjunkan guna menyisir ruas jalan Sebagai menertibkan ulah pengendara yang dinilai merugikan diri sendiri serta Pemakai jalan lain tersebut.
Hal tersebut diinisiasi Kepolisian Resor Garut Lewat Skuat patroli Bersama jajaran Satuan Lalu Lintas. Untuk mereka ini juga sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas Hingga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Merokok bahaya Untuk pengemudi dan keselamatan lalu lintas,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi Hingga Garut, mengutip Ditengah, Rabu (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan sejumlah personel melakukan patroli Bersama menertibkan langsung pengendara Hingga jalan yang Di merokok, Setelahnya Itu diberikan peringatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya Skuat patroli juga menemui langsung sejumlah Kelompok Sebagai memberi imbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak merokok Di berkendara Sebagai menjaga keselamatan bersama.
Pengendara yang merokok, kata dia, merupakan tindakan Kartu Peringatan hukum yang dapat diberikan Pembatasan pidana sesuai Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
“Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai Pembatasan pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,” katanya.
Ia lantas mengurai bahaya merokok Di berkendara, mulai Bersama mengganggu konsentrasi, Mengurangi kontrol kendaraan dan Memperbaiki risiko kecelakaan akibat gangguan visual asap atau bara Bersama rokok.
Bahaya lainnya, kata dia, mengganggu Pemakai jalan lainnya, dan Berpeluang menyebabkan kebakaran apabila bara rokok mengenai bahan mudah terbakar Hingga Di atau luar kendaraan.
“Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama Hingga Di kabin Kendaraan Pribadi, juga potensi kebakaran Sebab bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar,” katanya.
Ia menambahkan patroli tersebut Akansegera terus gencar dilaksanakan Agar terwujud Kelompok yang mematuhi peraturan lalu lintas.
“Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” kata Aang.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pengemudi Merokok Kini Diselidiki Polisi







