loading…
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Ahli Kebugaran Tifa. Foto/Dok SindoNews
“Benar, delapan orang yang dicekal Untuk (tidak) Ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Sebab status yang bersangkutan adalah Individu Terduga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto Di dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan Sesudah delapan orang tersebut berstatus sebagai Individu Terduga. Hal ini Untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri Di proses penyidikan berjalan.
“Di Sesudah ditetapkan sebagai Individu Terduga. Artinya itu Untuk menghindari mereka pergi Ke luar negeri,” ujar dia.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Walk Out Di Pertemuan Di Komisi Percepatan Reformasi Polri
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal Ke Luar Negeri