loading…
Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang memimpin sidang sengketa informasi ijazah mantan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) geram Di Komisi Pemilihan Umum Solo yang memusnahkan secara sepihak dokumen Jokowi. Foto: Komisi Informasi Kalbar
Fakta tersebut terungkap Ke sidang sengketa informasi Ke ruang sidang KIP, Jakarta, Senin (17/11/2025). Komisi Pemilihan Umum Solo Berkata masa penyimpanan arsip mengacu Ke PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota, Roy Suryo: Tak Paham Perundang-Undangan
“Kalau Literatur agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID Komisi Pemilihan Umum Surakarta.
Sebab itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan Sesudah melewati masa retensi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP yang Geram Di Pemusnahan Dokumen Jokowi Dari Komisi Pemilihan Umum Solo



