Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemutihan denda Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk Daerah Jakarta resmi digelar mulai hari ini 10 November sampai Di 31 Desember 2025. Simak syaratnya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan Komunitas dapat mengikuti Langkah ini Di mudah tanpa syarat berbelit. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan Di wajib Ppn.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian juga dilakukan langsung Lewat sistem informasi manajemen Ppn Lokasi, Supaya Komunitas cukup membayar pokok Ppn sesuai Syarat tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Hukuman Politik administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Ppn terutang. Di Sebab Itu cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Lusiana Di keterangan tertulis, dikutip Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya Hukuman Politik keterlambatan pembayaran Ppn atau denda, maupun pengenaan BBNKB, sudah otomatis terhapus Di sistem Pada periode berlangsung.
Lusiana melanjutkan para penunggak Ppn yangingin memanfaatkan Langkah itu dianjurkan Untuk menggunakan sistem pembayaran online agar lebih fleksibel tanpa perlu Hingga Samsat.
Ia mengatakan pembayaran Ppn kini dapat dilakukan Lewat Langkah Signal. Sistem ini membuat Komunitas tidak perlu repot datang Hingga kantor Samsat, tapi tetap bisa melunasi kewajibannya.
“Kami ingin Komunitas merasa terbantu. Ppn Lokasi yang dibayarkan Berencana kembali Untuk pembangunan dan Kesejajaran warga Jakarta,” ucap Lusiana.
Cara cek dan bayar Ppn via Telepon Genggam Lewat Langkah Signal
Langkah Signal adalah Langkah resmi Di Korlantas Polri bekerja sama Di Kemendagri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara yang memudahkan User Untuk mengurus STNK tahunan dan membayar Ppn kendaraan bermotor (PKB + SWDKLLJ) secara online.
Berikut langkah yang bisa kamu ikuti Untuk mengecek Ppn Kendaraan Pribadi atau kendaraan Hingga Langkah Signal:
1. Buka Langkah Signal yang telah diunduh Hingga App Store atau Google Play Store
2. Pilih ‘Daftar Hingga sini’
3. Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
5. Centang ‘Saya telah menyetujui Syarat dan Keputusan Kepribadian SIGNAL’
6. Pilih ‘Lanjut’
7. Pilih ‘Verifikasi sekarang’
8. Perhatikan Syarat foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
9. Foto KTP Anda
10. Pilih ‘Gunakan foto ini’
11. Perhatikan Syarat foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
12. Foto diri Anda
13. Pilih ‘Gunakan foto ini’
14. Pilih ‘Lanjut’
15. Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
16. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali Hingga beranda’.
Cara daftar kendaraan
Jika sudah Memperoleh akun, berikut cara daftar kendaraan Hingga Signal:
1. Buka Langkah Signal Hingga hp
2. Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
3. Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
4. Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’
Cara bayar Ppn kendaraan
Untuk lanjut membayar Ppn kendaraan Hingga Langkah Signal, berikut caranya:
1. Buka Langkah Signal Hingga hp
2. Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ Setelahnya mendaftarkan kendaraan
3. Masukkan kode bayar
4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
6. Lakukan pembayaran Hingga Langkah bank, lalu pilih ‘Selesai’
Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi Hingga Langkah Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.
Nantinya Berencana muncul dokumen e-TBPKP Hingga Langkah yang dapat diunduh. Begitu pula Di dokumen e-Pengesahan. Berikutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Denda Ppn Kendaraan Jakarta











