Jakarta, CNN Indonesia —
Pada membeli Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas, memastikan keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah hal krusial. STNK bukan hanya bukti legalitas kepemilikan, tetapi juga dokumen resmi Untuk kepolisian yang berkaitan langsung Di status hukum kendaraan.
Sayangnya, Ke Di tingginya minat Pada kendaraan bekas, peredaran STNK palsu kian marak. Jika tak jeli, pembeli bisa tertipu dan berakhir Di kerugian besar, baik secara Perbankan maupun hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini panduan membedakan STNK asli dan palsu agar Anda terhindar Untuk Mengelabui Orang Lain Pada membeli kendaraan bekas.
Ciri-ciri STNK asli vs palsu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mutu Kertas
STNK asli dicetak menggunakan Kertas khusus Di tekstur yang tidak mudah sobek dan Bertahan lama. Sentuhannya terasa tebal dan agak kasar.
Sebagai Gantinya, STNK palsu biasanya menggunakan Kertas tipis, licin dan mudah kusut mirip Kertas fotokopi biasa.
2. Stempel hologram
Hologram Ke STNK asli Memiliki efek tiga dimensi dan bisa berubah warna jika dilihat Untuk sudut berbeda, Ke dalamnya terdapat logo Polri dan tulisan “STNK”.
STNK palsu sering kali tidak Memiliki hologram, atau hanya menampilkan stiker datar yang tidak berubah warna dan tidak memberi efek visual khusus.
3. Barcode
Setiap STNK asli Memiliki barcode unik Ke Pada Di. Jika dipindai Akansegera muncul data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka dan informasi pemilik.
Ke STNK palsu, barcode seringkali tidak dapat dipindai atau data yang muncul tidak sesuai Di dokumen yang tertera.
4. Nomor Tanpapemenang
STNK asli Memiliki nomor Tanpapemenang yang tercetak Di Cara khusus, biasanya tersebar Ke beberapa Pada dokumen. Nomor ini konsisten dan tercatat Untuk sistem kepolisian.
STNK palsu bisa saja menampilkan nomor acak, tidak lengkap, atau tidak cocok Di satu Pada Di Pada lainnya.
Risiko Memiliki STNK palsu
Menggunakan kendaraan Di STNK palsu dapat menimbulkan sejumlah risiko serius. Kendaraan Di dokumen tidak sah Akansegera sulit dijual kembali Lantaran Dikatakan ilegal.
Kandidat pembeli yang teliti pasti Akansegera membatalkan transaksi jika menemukan kejanggalan Ke STNK. Di Itu, kendaraan tersebut bisa disita Pada razia atau pemeriksaan polisi dan pemiliknya bisa dikenai proses hukum yang panjang dan memakan biaya.
Penggunaan STNK palsu juga termasuk Untuk tindak pidana pemalsuan dokumen Di ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Jika kendaraan terbukti hasil curian, pemilik juga bisa dikenai pasal tambahan.
Ke sisi lain, perusahaan asuransi tidak Akansegera memproses klaim atas kendaraan Di dokumen tidak sah, Supaya pemilik harus menanggung seluruh kerugian sendiri jika terjadi kecelakaan atau kerusakan.
Tips menghindari STNK palsu
Untuk menghindari STNK palsu, Kandidat pembeli perlu memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen secara menyeluruh Di mengecek Mutu Kertas, hologram, barcode, dan nomor Tanpapemenang Ke STNK. Pastikan semua elemen tersebut sesuai Di standar dokumen asli.
Lanjutnya, cocokkan data Ke STNK Di Situasi fisik kendaraan, termasuk nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua informasi harus identik.
Anda juga disarankan mengecek keabsahan STNK Hingga kantor Samsat atau kepolisian setempat, Untuk memastikan dokumen tersebut benar-benar terdaftar dan masih berlaku.
Pilihlah tempat pembelian kendaraan bekas yang terpercaya, seperti dealer resmi atau showroom bonafide. Tempat seperti ini umumnya sudah memverifikasi legalitas kendaraan Sebelumnya dijual kembali.
Hindari membeli Kendaraan Pribadi Untuk penjual perorangan Di harga yang jauh Ke bawah pasaran. Harga terlalu murah bisa menjadi sinyal bahwa kendaraan Memiliki dokumen bermasalah atau riwayat mencurigakan.
Memastikan keaslian STNK bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting Untuk menghindari masalah besar Ke masa Di. Jika Anda ragu, jangan sungkan meminta Pemberian pihak berwenang atau ahli Sebelumnya melakukan transaksi. Lebih baik teliti Ke awal daripada rugi Lalu.
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Pada Beli Kendaraan Bekas