Jakarta, CNN Indonesia —
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang atau rusak sebetulnya mudah. Kita hanya perlu Merencanakan sejumlah persyaratan serta mengikuti prosedur yang berlaku
Cara mengurus SIM yang rusak atau hilang ini diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM Mutakhir Bersama membawa berkas Di Satpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dipahami juga, SIM terbuat Bersama material plastik Agar memungkinkan Untuk rusak atau patah. Jika sudah demikian, lebih baik menggantinya Bersama yang Mutakhir, ketimbang Anda sibuk memperbaikinya. Berikut caranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kumpulkan berkas persyaratan
Ada sejumlah berkas yang wajib Anda persiapkan Sebelumnya mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:
– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan Bersama Satpas SIM
– Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan Bersama kantor polisi terdekat
– Menyerahkan SIM lama yang telah rusak
– Membawa KTP asli dan fotokopi
– Membawa sertifikat Pembelajaran dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan Dari tanggal diterbitkan, jika ada.
2. Serahkan berkas Di petugas loket
Lalu, datangi petugas loket Untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi Sebelumnya Untuk dilakukan verifikasi data.
3. Melakukan perekaman biometrik
Setelahnya, Anda Berencana diarahkan Di ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan Ke SIM. Berikutnya, petugas Berencana Menyediakan bukti pengambilan SIM Bersama petugas.
4. Pengambilan SIM Mutakhir
Terakhir, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil Untuk mendatangi loket pembayaran Bersama membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas Untuk Membahas SIM Mutakhir.
Biaya penerbitan SIM rusak atau hilang
Biaya Untuk mengurus SIM rusak atau hilang sama Bersama biaya memperpanjang SIM, berikut daftarnya.
SIM A Rp80.000
SIM B1 Rp80.000
SIM B2 Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D1 Rp30.000
Sim rusak masih bisa dipakai
Menurut Polri, SIM rusak masih bisa digunakan sebagai alat bukti kompetensi berkendara yang sah.
Asalkan, kerusakannya masih Di kategori ringan atau tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto Pemakai serta nomor identifikasi lainnya.
Di Di Itu, kerusakan minor seperti baret halus, patah sedikit atau bengkok Di Pada ujung pun masih ditolerir dan Dikatakan sebagai kerusakan ringan Agar polisi masih bisa memaklumi, demikian mengutip Seva.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mengurus SIM Rusak atau Hilang