Jakarta –
Pulau Sipora yang berada Hingga Area Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat merupakan surga Untuk pecinta surfing dunia. Tetapi keindahannya Untuk terancam.
Pulau yang tidak terlalu besar itu terancam Merasakan kerusakan Yang Berhubungan Didalam penggarapan lahan hutan Didalam PT Sumber Permata Sipora (SPS). Maka Didalam itu banyak Komunitas yang menolak usaha tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Kementerian Kehutanan Ditengah melakukan peninjauan ulang Yang Berhubungan Didalam hal itu. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Saparis Soedarjanto, menegaskan hingga Di ini pihaknya belum Menyediakan Perizinan Melakukanlangkah-Langkah Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Sebagai memastikan hal-hal (negatif) itu tidak terjadi, kami menunda sebetulnya proses-proses pemberian izin sampai Didalam proses-proses cross check lapangan tadi dilakukan Didalam Gakum dan memperlihatkannya secara konkret,” ujar Saparis Untuk kesempatan bersama awak media Hingga Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Untuk memproses perizinan yang itu, Saparis juga mengatakan telah Memperoleh aduan mengenai data-data Hingga lapangan Didalam Komunitas Supaya perlu adanya pengecekan ulang.
“Lalu kita juga memahami bahwa seukuran pulau-pulau kecil Supaya ini menjadi perhatian bersama, apalagi nanti Hingga AMDAL-nya. Lalu kita juga memperhatikan aspek Komunitas lokal tadi,” katanya.
Supaya nantinya jika AMDAL dan PBPH itu keluar terjadi multimanfaat yang bisa dirasakan Didalam lingkungan Hingga sana Yang Berhubungan Didalam sumber hutan yang ada. Mulai Didalam aspek produktif, berkelanjutan dan inklusif, dan Dukungan Di bioeconomy.
“Kita juga Mengkaji zonasi ekologis seperti perlindungan kawasan konservasi dan pasti nanti Di Di misalnya proses-proses lanjutan berlangsung, biasanya Hingga Ide RKU. Nanti Akansegera tertuang juga bagaimana kita menjaga area-area konservasi yang ada Hingga sana,” jelas Saparis.
“Lalu juga kita memperhatikan upaya pemberdayaan Komunitas lokal Sebagai Membuat hasil hutan dan kayu,” lanjutnya.
PT SPS hingga Di ini masih belum mengantongi AMDAL dan juga PBPH, hanya Terbaru mengantongi persetujuan komitmen. Untuk persetujuan komitmen itu PT SPS melakukan pengajuan seluas 20,71 ribu hektar atau 33,66% Didalam luas daratan Pulau Sipora.
Persetujuan komitmen itu diajukan sebagai langkah Sebagai pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan.
Di kesempatan yang sama, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, (dan kini juga menjabat) Plh. Sekditjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menjelaskan overlap Didalam permohonan hutan adat Didalam dua komunitas Komunitas Hingga sana yakni Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau yang mencapai 6.900 hektar.
“Hingga Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Untuk berproses menangani pengajuan usulan penetapan hutan adat Hingga Sipora. Ada dua MHA (Komunitas hukum adat), yang satu namanya MHA Uma Sibagau itu luas yang diusulkan, luas overlap Didalam PT SPS itu 5.920 hektar Didalam 20 ribu usulan PBPH PT SPS,” ungkapnya.
Lalu, Julmansyah menyebutkan Sebagai MHA Sakirebau luas overlapnya 1.017 hektar. Supaya total keseluruhannya usul PBPH itu Disekitar 6.937 hektar.
“Karena Itu proses pengakuan ini sudah dimulai Dari munculnya Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai itu Dari 2017, Lewat Perda Nomor 11 tahun 20217 tentang pengakuan dan perlindungan Uma sebagai kesatuan Komunitas hukum adat Hingga Kabupaten Kepulauan Mentawai. Lalu diikuti Didalam SK Pengakuan Bupati Tahun 2021, Karena Itu sudah berproses cukup lama,” sebut Julmansyah.
Maka Didalam itu, Kementerian Kehutanan Akansegera terus mempercepat pengesahan hutan adat Hingga seluruh Indonesia, sesuai aturan yang berlaku. Dan ini juga yang menjadi pertimbangan Untuk pengesahan pengajuan PBPH PT SPS.
“Walaupun kami Terbaru menanganinya Dari beberapa bulan yang lalu,kita bukan menghentikannya tapi jeda Sambil Lantaran ada yang harus kami selesaikan Didalam teman-teman Hingga PHL. Bagaimana penyelesaian agar Lalu PBPH bisa beroperasi tetapi juga teman-teman MHA juga bisa Memiliki ruang hidup lewat pengakuan hutan adatnya mereka,” lengkap Julmansyah.
(upd/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kejelasan PBPH PT SPS Hingga Pulau Sipora dan Perlindungan Di Hutan Adat