Jakarta, CNN Indonesia —
Salah satu hal penting Setelahnya menjual kendaraan adalah memblokir STNK Untuk mengalihkan kewajiban membayar Ppn Di pemilik Terbaru.
Mengabaikan hal ini dapat Berpotensi Untuk menyebabkan kerugian Untuk pemilik kendaraan Sebelumnya Itu berkaitan Bersama risiko hukum dan Ppn progresif.
Ada dua opsi mengurus pemblokiran STNK, yakni lewat Samsat atau secara online. Simak langkah-langkah Di bawah ini Untuk melakukan pemblokiran STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara mengurus lewat Samsat
1. Pertama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang meliputi STNK asli, BPKB, dan juga bukti jual beli kendaraan.
2. Datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Di lembar tersebut Anda Akansegera mengisi beberapa informasi seperti nama pemilik kendaraan Terbaru, dan nomor telepon.
3. Serahkan formulir yang sudah lengkap diisi dan petugas Akansegera memverifikasi data Di formulir tersebut Bersama STNK aslinya Sebelumnya proses pemblokiran dimulai.
4. Setelahnya berhasil terverifikasi, proses pemblokiran telah selesai dan Anda tidak Akansegera tercatat lagi sebagai penanggung Ppn kendaraan tersebut.
5. Simpan bukti pemblokiran yang diberikan Samsat sebagai bukti jika terjadi masalah atau kekeliruan Di masa Di.
Cara mengurus lewat online
Mengurus pemblokiran STNK kendaraan via online sayangnya Pada ini Terbaru bisa dilakukan Untuk Lokasi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Keduanya Memiliki platform berbeda Untuk mengurusnya, Dari karenanya simak langkah-langkah berikut.
Cara blokir STNK online Di Jakarta
Berikut cara memblokir STNK online Di Jakarta mengacu Di informasi Untuk Humas Ppn Jakarta:
1. Buka situs Dinas Ppn DKI Jakarta Lewat tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Sign up atau daftarkan diri Bersama mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat Di STNK asli kendaraan yang mau diblokir.
3. Pilih opsi PKB (Ppn Kendaraan Bermotor) Di menu utama.
4. Klik opsi Pelayanan.
5. Pilih “Blokir Kendaraan”.
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir Untuk daftar tersedia.
7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan Untuk diverifikasi Sebelumnya proses blokir dilakukan.
8. Klik “kirim” Untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK.
(job/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual