Manggarai Barat –
Sebanyak 10 Asosiasi Wisata Internasional Ke Labuan Bajo disebut menolak pembangunan ratusan vila dan fasilitas wisata lainnya Ke pulau Padar, Taman Nasional Komodo.
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rusding, menyebut sudah ada 10 asosiasi yang menyampaikan kepada dirinya Sebagai menolak pembangunan fasilitas Wisata Internasional Ke Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
“Bersama 10 asosiasi yang sudah menyampaikan kepada saya bahwa mereka melakukan penolakan Di itu Sebab ini adalah pembangunan, bukan konservasi,” kata Rusding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusding menyebut pemberian izin kepada investor Sebagai membangun ratusan vila Ke kawasan konservasi itu ditentang luas Bersama asosiasi Wisata Internasional. Pembangunan vila dan infrastruktur Wisata Internasional lainnya Ke Taman Nasional Komodo bisa menggangu keberlangsungan hidup komodo.
“Kalau pembangunan infrastruktur ada yang vila ada yang resort Ke Di kawasan Taman Nasional Komodo ini, Ke Pulau Padar sebagai inti Bersama kawasan Taman Nasional Komodo, Loh Liang, itu sangat menggangu kehidupan komodo yang ada Ke situ,” imbuh ketua Asosiasi Speedboat (Asset) Labuan Bajo itu.
Rusding mengatakan asosiasi Wisata Internasional Ke Labuan Bajo Merangsang agar pemberian izin kepada investor yang hendak membangun fasilitas Wisata Internasional Ke Taman Nasional Komodo dikaji ulang.
Rusding juga meminta kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan anggota DPRD NTT lainnya Sebagai memerhatikan nasib komodo Ke Ditengah Wacana investor membangun fasilitas Wisata Internasional Ke kawasan konservasi.
“Jangan sampai komodo ini menjadi terancam Justru punah kalau pembangunan Ke Di Taman Nasional Komodo ini terjadi adanya,” tandas Rusding.
Diberitakan Sebelumnya Itu, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) merupakan salah perusahaan yang Menyambut izin membangun fasilitas Wisata Internasional Ke Taman Nasional Komodo. PT KWE berencana membangun 619 unit fasilitas wisata yang terdiri Bersama vila, restoran, hingga spa Ke Pulau Padar.
PT KWE Menyambut izin Di 55 tahun Sebagai usaha penyediaan sarana wisata alam Ke Pulau Padar. Izin yang diperoleh tahun 2014 itu berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Tingginegara Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 10 Asosiasi Wisata Internasional Menolak Pembangunan Ratusan Vila Ke Pulau Padar