Bisnis  

Akademisi Nilai Penurunan Bunga Pindar Dibagian Di Perlindungan Konsumen

loading…

Akademisi menilai penurunan bunga pinjaman daring Dibagian Di perlindungan konsumen. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan dugaan pengaturan bunga Didalam penyelenggara pinjaman daring (pindar) legal Merasakan perhatian kalangan akademisi. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Keputusan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menilai, Keputusan penurunan bunga yang dilakukan pelaku usaha justru bertujuan melindungi konsumen.

Menurut Ditha, penurunan bunga tersebut merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikeluarkan Di situasi belum adanya aturan khusus yang mengatur industri pinjaman daring. “KPPU bertugas mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Didalam tujuan akhir Memperbaiki Kesejajaran Kelompok. Langkah yang diambil pelaku usaha ini termasuk Dibagian Di melindungi kepentingan umum,” ujarnya Di diskusi Ke Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Mutakhir-Mutakhir ini.

Baca Juga: Gelar Financial Technology Lending Days 2025, AFPI Perluas Literasi dan Akses Pembiayaan Ke Indonesia Timur

Sebelumnya, KPPU menjadwalkan sidang perdana Di 97 penyelenggara layanan pindar legal Yang Berhubungan Didalam dugaan pengaturan bersama tingkat bunga Ke periode 2020–2023. Dugaan tersebut disebut dapat membatasi persaingan dan merugikan konsumen.

Asosiasi Financial Technology Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan tersebut. AFPI, sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk OJK Sebagai mewadahi penyelenggara layanan pendanaan berbasis Keahlian informasi, menegaskan bahwa penetapan bunga maksimum merupakan arahan OJK. Keputusan ini, menurut AFPI, bertujuan melindungi konsumen Di praktik pinjaman ilegal tanpa menghilangkan persaingan antar pelaku usaha.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Akademisi Nilai Penurunan Bunga Pindar Dibagian Di Perlindungan Konsumen