loading…
Pejabat Tingginegara Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas Membeberkan perkembangan Langkah Pemimpin Negara Prabowo Sebagai pemberian amnesti kepada terpidana. Foto/Dok Kemenkum
“Sesuai arahan Pak Pemimpin Negara Sebagai pemberian amnesti. Kami Di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data Di Kementerian Imipas, Di data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih Di proses,” kata Supratman Di Kantor Kemenkum, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.
Supratman mengatakan, terdapat empat kategori narapidana yang Berencana Merasakan amnesti Untuk kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, User narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan Syarat KUHP.
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK Tetap Buru Harun Masiku
Ketiga, penghinaan Di Pemimpin Negara/Kepala Bangsa/Pemerintahan yang bersinggungan Di Syarat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang Di gangguan jiwa, penderita Gangguan kronis, Penyandang Disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia Di atas 70 tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkum Supratman Andi Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti