loading…
Para terdakwa Perkara Pidana Hukum judi online (judol) oknum pegawai Komdigi Di Ruang Sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Foto/Ari Sandita
Sidang Permintaan tersebut seharusnya digelar Di dua klaster terdakwa, yakni klaster mantan pegawai Komdigi dan klaster agen situs judol. Tetapi, JPU belum siap Supaya hakim menunda persidangan beragendakan Permintaan tersebut sepekan Hingga Di.
“Belum siap, Yang Mulia. Satu minggu, Yang Mulia,” ujar Jaksa Di persidangan, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: 571 Ribu Rekening Penerima Bantuan Sosial Terindikasi Dipakai Sebagai Judi Online
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kedua klaster terdakwa tersebut adalah Parulian Manik, kedua klaster kedua tersebut menjalani sidangnya secara bergantian Di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan.
“Penuntut umum belum siap, Menyediakan kesempatan penuntut umum menyiapkan Permintaan, sidang kita tunda Hingga hari Rabu ya, 16 Juli 2025. Terdakwa kembali Hingga tahanan sidang selesai dan ditutup,” kata Hakim Parulian Manik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Permintaan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Dari Sebab Itu Pekan Di