Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan Sebagai menolak gugatan BMW AG Yang Berhubungan Bersama sengketa merek dagang M6 Pada produsen asal China, BYD.
Keputusan ini berdasarkan sidang Di 25 Juni 2025 bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst Bersama majelis hakim yang diketuai Dariyanto. Di putusan ini juga diurai penggugat adalah Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG), Sambil Itu tergugat BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia.
“Dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian bunyi mar putusan majelis halim atas gugatan BMW Di situs resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga Proses Hukum juga memberi catatan amar yang Mengungkapkan tergugat beralasan hukum dan karenanya dapat diterima atau dikabulkan.
Lalu Di pokok Perkara Hukum, hakim menetapkan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, lalu hakim menghukum penggugat Sebagai membayar biaya Perkara Hukum tersebut Rp1,070 juta.
Gugatan ini Sebelumnya dilayangkan BMW atas sengketa merek dagang M6 yang Sebelumnya telah digunakan Sebagai Kendaraan Pribadi sport mereka, Akan Tetapi Dari 2024, nama serupa dipakai BYD Sebagai melabeli produk MPV listrik Di Indonesia.
BMW Indonesia Lewat prinsipalnya BMW AG lantas mengajukan gugatan Di 26 Februari 2025 dan nomor surat 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang berisi tujuh Keinginan hukum atau petitum, Akan Tetapi kini telah ditolak seluruhnya Bersama Lembaga Proses Hukum.
Berikut isinya:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagai seluruhnya;
2. Mengungkapkan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak Sebagai menggunakan Merek M6 Bersama Daftar No. IDM000578653 Di kelas 12;
3. Mengungkapkan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 Sebagai produk Kendaraan Pribadi;
4. Memerintahkan Tergugat Sebagai menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan Bersama penggunaan merek yang mempunyai persamaan Di pokoknya atau Di keseluruhannya Bersama Merek M6 milik Penggugat;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Sebagai menyerahkan seluruh Produk dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan Di pokoknya atau Di keseluruhannya Bersama merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 Bersama Daftar No. IDM000578653 Di kelas 12;
6. Mengungkapkan putusan Di Perkara Hukum ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu Walaupun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat Sebagai membayar biaya Perkara Hukum yang timbul Di Perkara Hukum ini.Gugatan Sebelumnya diajukan Bersama Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) Di Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Bersama nomor Perkara Hukum 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tindak Kejahatan ini terdaftar Dari 26 Februari 2025.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Lembaga Proses Hukum Tolak Gugatan BMW, BYD Bisa Pakai Nama M6